Satgas Pangan Polri pastikan tidak ada pidana terkait kelangkaan kedelai
Kelangkaan diduga karena stok minim dan lamanya proses pengiriman.

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memastikan kelangkaan kacang kedelai yang terjadi di pasar bukan karena adanya tindak pidana seperti penimbunan atau permainan harga.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, Satgas Pangan telah melakukan pengecekan di sejumlah gudang importir untuk memastikan hal itu. Dari tiga importir yang dilakukan pengecekan gudang, kelangkaan kedelai diduga karena stok minim.
“Satgas Pangan sampai sekarang belum menemukan pelanggaran terkait,” katanya dalam telekonferensi, Rabu (6/1).
Menurut Ramadhan, transportasi pengangkut kedelai untuk sampai di Indonesia juga mengalami kendala. Pengiriman harus transit ke Singapura terlebih dahulu.
“Kapal yang digunakan menuju Indonesia sangat jarang, sehingga perlu ke Singapura dan sering terjadi delay hingga 2-3 minggu,” tuturnya.
Kepala Divisi Hubunhan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, sebelumnya menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memproses hukum para importir kedelai yang mencoba menimbun dan memainkan harga hingga menyebabkan kelangkaan dan mahalnya bahan baku tersebut. Satgas Pangan pun akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan secara intens.
"Polri merespons kelangkaan kedelai di pasar, terutama importir. Apabila di temukan ada dugaan pidana, maka Satgas Pangan akan melakukan penegakan hukum," katanya.
Kelangkaan dan melonjaknya harga kedelai berimbas terhadap produksi tahu dan tempe di pasaran dalam beberapa hari terakhir.

Polisi virtual, perlukah polisi mengurusi medsos?
Sabtu, 27 Feb 2021 12:49 WIB
Setengah hati KPI atur protokol kesehatan Covid-19 di televisi
Jumat, 26 Feb 2021 15:26 WIB