sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Presiden tak bisa intervensi kasus Habib Rizieq

Mabes Polri menegaskan siapapun presidennya, tidak bisa mengintervensi untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 18 Sep 2018 19:01 WIB
Polri: Presiden tak bisa intervensi kasus Habib Rizieq

Mabes Polri menegaskan siapapun presidennya, tidak bisa mengintervensi untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Polri menegaskan setiap kasus yang ditangani akan diusut berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan. Terlebih terkait dengan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab, sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Tim tetap akan bekerja sesuai bukti untuk menyelesaikan setiap kasus,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (17/9).

Hal itu ditegaskan setelah bakal calon presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani pakta integritas hasil ijtima ulama II. 

Dalam salah satu poin menyatakan, Prabowo sebagai bakal Capres yang diusung akan menjamin kepulangan Habib Rizieq Shihab. Dedi mengatakan posisi presiden pun tak dapat mengintervensi penanganan sebuah kasus.

“Selama ini presiden selalu menyampaikan kalau proses hukum silakan ditangani oleh aparat penegak hukum. Tidak benar kalau ada presiden yang melakukan intervensi. Jadi bagaimana proses hukum itu dijalankan,” kata Dedi.

Dedi sendiri memang tidak membeberkan sampai sejauh mana keberlanjutan kasus Rizieq yang sedang ditangani Polri. Menurutnya Kepala Bareskrim lah yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan perkembangan kasus tersebut.

Seperti diketahui dalam Ijtima Ulama II yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menyatakan dukungan terhadap majunya Prabowo Subianto di Pilpres 2019 mendatang dengan kontrak politik yang terdiri dari 17 poin. Prabowo pun menandatanganinya yang berarti akan menjalankan seluruh poin yang ada saat dirinya terpilih nanti.

Sponsored

Dalam poin ke 16, Prabowo diminta untuk menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi terhadap Habib Rizieq Shihab. Bahkan, ia diminta menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia saat jabatan orang nomor satu di Indonesia melekat padanya.

Berita Lainnya
×
tekid