sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri proses red notice Djoko Tjandra

Div Hubinter tengah memeriksa kelengkapan syarat red notice Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 30 Jul 2020 21:08 WIB
Polri proses <i>red notice</i> Djoko Tjandra

Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri tengah memproses kembali pengajuan red notice untuk  kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Pengajuan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Agung (Kejagung) usai nama Djoko terhapus dari daftar red notice. Permohonan disampaikan kepada Polri beberapa pekan lalu.

"Semua itu ada prosesnya. Dikirim beberapa minggu lalu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono,  dalam telekonferensi pers dari Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/7).

Div Hubinter, sambung dia, akan memeriksa syarat pengajuan red notice terlebih dulu. Jika lengkap, bakal langsung diproses ke Interpol di Lyon, Prancis.

"Akan dilihat apakah syaratnya terpenuhi, baru kemudian dikirim dari NCB ke Interpol di Lyon," jelasnya.

Red notice Djoko terhapus secara sistem karena mencapai batas waktu lima tahun. Karenanya, Polri membantah terhapusnya data itu dilakukan oknum tertentu.

Djoko berstatus terpidana kasus cessie Bank Bali senilai Rp904 miliar. Dirinya sempat ditahan kejaksaan, 29 September 1999-Agustus 2000.

Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatannya tak tergolong pidana, melainkan perdata. Kejaksaan lantas melakukan upaya hukum hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Oktober 2008. 

Sponsored

Pada 11 Juni 2009, permohonan tersebut tersebut diterima. Djoko pun divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Sebelum diekskusi, Djoko sempat kabur ke Papua Nugini. Disinyalir lantaran bocornya putusan PK. Kemudian menjadi buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Red notice-nya juga terhapus dari pangkalan data (database) Interpol, beberapa waktu lalu. Djoko pun sempat ke Indonesia serta membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan paspor, mengajukan PK ke PN Jaksel, dan berpelesiran ke Kota Pontianak.

Djoko sekarang dikabarkan berada di Malaysia. Kepergiannya itu dilaporkan mendapat bantuan oknum Polri yang kini tengah dalam proses hukum.

Berita Lainnya
×
tekid