sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri punya bukti bendera yang dibakar Banser adalah bendera HTI

"Bendera itu digunakan HTI baik dalam simbol di kantor dewan pusat HTI, maupun di dalam setiap event kegiatannya."

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 24 Okt 2018 16:23 WIB
Polri punya bukti bendera yang dibakar Banser adalah bendera HTI

Aparat kepolisian berupaya memastikan bendera apa yang dibakar dalam peringatan Hari Santri Nasional pada Senin (22/10), di Garut, Jawa Barat. Polisi pun memeriksa sejumlah dokumen Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), saat organisasi tersebut belum dibubarkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk bukti tambahan dalam penyelidikan ini.

Dalam dokumen, foto, dan beberapa acara yang pernah diselenggarakan HTI, terbukti bendera dengan corak sama dengan bendera yang dibakar, selalu disertakan.

“Dari dokumen yang ada sebelum itu dibubarkan, kita sudah mengidentifikasi. Bendera itu digunakan HTI baik dalam simbol di kantor dewan pusat HTI, maupun di dalam setiap event kegiatannya, mereka menggunakan bendera itu,” ucap Dedi di Jakarta, Rabu (24/10).

Pelacakan asal-usul bendera yang dibakar di Garut, menjadi penting dalam proses hukum peristiwa ini. Sebab Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menganggap bendera yang dibakar merupakan bendera HTI, organisasi terlarang di Indonesia. Namun di sisi lain, HTI menampik memiliki bendera.

Polemik ini kemudian bergulir menjadi soal penistaan agama. Sebab bendera yang dibakar mengandung lafaz tauhid.

Namun Dedi meyakinkan, Polri akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Ia memastikan Polri akan mengusut sesuai dengan fakta hukum yang ada, sampai kasus ini benar-benar tuntas.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Ari Dono menyatakan, pihaknya juga tengah mengusut pelaku yang merekam dan menyebarkan video aksi pembakaran bendera berlafaz tauhid itu. Polri membutuhkan keterangan pelaku sebagai tambahan dalam dalam proses penyelidikan.

Sponsored

“Sedang dicari. Masih dicari penyebarnya,” kata Ari Dono.

Menurut Ari Dono, tim penyidik masih akan melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah pembuat dan penyebar video tersebut, dapat dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apabila setelah dimintai keterangan terbukti menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka pelakunya dapat dikenakan UU ITE.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid