sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri ringkus 4 penyelundup sabu 43,5 Kg dari Malaysia

Penyelundupan narkoba internasional jenis sabu seberat 43,5 kilogram dibawa oleh empat orang dari Malaysia.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 01 Agst 2019 17:44 WIB
Polri ringkus 4 penyelundup sabu 43,5 Kg dari Malaysia

Penyelundupan narkoba internasional jenis sabu seberat 43,5 kilogram dibawa oleh empat orang dari Malaysia.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka penyelundup narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia-Indonesia. Keempat tersangka tersebut adalah AK (31), RDW (40), MR (43) dan HR (43).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menuturkan para pelaku ditangkap di wilayah Riau. Dari keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43,5 kilogram dalam 16 paket siap jual.

Menurut Eko penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu asal Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Panking, Bengkalis, Riau. Setelah ditelusuri, petugas mendapati sebuah mobil mencurigakan dengan nomor polisi BM 1395 BE.

"Mereka menggunakan mobil langsung melarikan diri dan menghindari petugas," tutur Eko di Bareskrim Polri, Kamis (1/8).

Eko menjelaskan sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku hingga ke Jalan Jenderal Sudirman Lintas Panking-Siak, Bengkalis, Riau. Kemudian di lokasi tersebut pelaku juga sempat membuang dua buah tas ke jalan sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

"Sekitar 10 kilometer dari tempat pembuangan tas itu, Tim Satgas menemukan mobil tersangka. Lalu, petugas menangkap dua tersangka berinisial AK dan RDW di sana," kata Eko.

Dari penangkapan tersebut, tim penyidik melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya berinisial MD dan HR di Jalan lintas Timur KM 88, Kemeneng, Kabupaten Pelawan, Riau. Keduanya ditangkap pada 26 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. 

Sponsored

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid