Polri sebut baliho Rizieq langgar perda dan provokatif
Sekitar 900 baliho bergambar pentolan FPI telah diturunkan aparat gabungan dalam dua bulan terakhir.

Polri ikut cawe-cawe mencopot baliho bergambar pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang tersebar di berbagai lokasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI Angkatan Darat (AD), terutama di bawah komando Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menegaskan, pihaknya ikut melakukan tindakan lantaran pemasangan media sosialisasi tersebut melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum). Karenanya, langkah itu dianggap sesuai prosedur.
“Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (26/11). Selain itu, pemasangan baliho juga dianggap provokatif
Argo menambahkan, Polri mendukung langkah-langkah yang diambil Kodam Jaya dalam menertibkan baliho lantaran penertiban bertujuan menjaga keamanan masyarakat.
"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” jelasnya.
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Arh Herwin Budi Saputra, sebelumnya menyampaikan, terdapat sekitar 900 baliho bergambar Rizieq yang diturunkan prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir. Baliho yang ditertibkan didominasi tulisan revolusi akhlak.

Cerita mereka yang setengah mati berburu ruang rawat inap Covid-19
Minggu, 24 Jan 2021 16:56 WIB
Jalan mulus Listyo Sigit: Dipuji di luar, solid di dalam
Sabtu, 23 Jan 2021 12:06 WIB