sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri sebut Benny Tjokro pelaku utama penghimpunan dana ilegal

Benny Tjokro menjadikan PT Hanson International Tbk. dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri sebagai alat menghimpun dana ilegal.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 08 Sep 2020 11:45 WIB
Polri sebut Benny Tjokro pelaku utama penghimpunan dana ilegal

Penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka Benny Tjokro, merupakan pelaku utama penghimpunan dana ilegal dari PT Hanson International Tbk. dan koperasi Hanson Mitra Mandiri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, tersangka Benny Tjokro merupakan Ketua Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan Komisaris PT Hanson International Tbk. Selaku pimpinan, tersangka Benny Tjokro memanfaatkan dua perusahaannya untuk meraup keuntungan.

"Peran BT adalah pelaku utama penghimpunan dana ilegal dengan menggunakan badan hukum PT Hanson International tbk. dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri," ujar Helmy saat dikomfirmasi, Selasa (8/9).

Benny Tjokro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2020. Dalam perkara ini, ia juga dikenakan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Betul sudah dikenakan TPPU," ucap Helmy.

Sebagai diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pemilik PT Hanson International Tbk. ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pasal modal dan perbankan pada 8 Januari 2020. PT Hanson International Tbk. merupakan milik Benny Tjokrosaputro yang diduga terlibat dalam korupsi PT Jiwasraya (Persero).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, PT Hanson International Tbk. telah melakukan pengumpulan investasi dari masyarakat sejak 2016. Pengumpulan uang investasi yang diperoleh dari ribuan nasabah tersebut telah melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bareskrim kemudian menetapkan 13 tersangka perorangan dengan inisial BT, DC, RA, RD, HT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, dan SU. Kemudian menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Hanson dan PT Hanson Mitra Mandiri.

Sponsored

Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan Jo Pasal 55 ayat 1atau Pasal 56 KUHP; Pasal 3 dan Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Lainnya
×
tekid