sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri segera gelar 4 sidang banding etik kasus Brigadir J

Sidang akan digelar setelah nama-nama hakim yang diusulkan disetujui pimpinan Polri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 27 Sep 2022 16:17 WIB
Polri segera gelar 4 sidang banding etik kasus Brigadir J

Polri segera menggelar sidang banding empat anggota yang sebelumnya diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Wabprof Propam kini tengah menyusun hakim sidang yang akan ditugaskan.

"Lagi penyusunan hakim bandingnya," kata Kadiv Humas, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (27/9).

Usai menyusun hakim yang bertugas, selanjutnya diserahkan kepada pimpinan untuk persetujuan. "[Setelah] disahkan, baru bisa kita umumkan kapan untuk pelaksanaan sidang banding akan digelar," ujar Dedi.

Salah satu personel Polri yang mengajukan banding adalah tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto. Dalam sidang KKEP sebelumnya, dia dipecat karena menyalahgunakan kewenangan dalam bertugas dan menghilangkan barang bukti. 

Sponsored

Berikutnya, Kompol Baiquni Wibowo, yang juga tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dipecat lantaran merusak rekaman kamera pengawas (CCTV) dan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Kapolri 7/2022.

Lalu, Kombes Agus Nurpatria, yang dipecat lantaran mengganti DVR CCTV di deket tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Terakhir, AKBP Jerry Raymond Siagian, terkena PTDH karena tidak profesional dalam mengusut dua laporan kepolisian terkait kasus Brigadir J.

Sebagai informasi, bekas Kadiv Propam, Ferdy Sambo, juga sempat dijatuhkan hukuman pemecatan dalam sidang KKEP. Dirinya lantas mengajukan banding. Namun, hasilnya justru menguatkan putusan sebelumnya.

Berita Lainnya
×
tekid