Polri segera serahkan aset tersangka ASABRI kepada Kejagung
Aset yang akan dilimpahkan milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima penyerahan aset dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, mengatakan, aset tersebut berada di Bareskrim selaku penangan perdana perkara. Meski saat itu baru berstatus penyelidikan, tetapi sudah ada aset yang disita.
"Kita sudah koordinasi dengan Bareskrim juga terkait beberapa asetnya mau diserahkan yang kemarin ada perkara koperasi," katanya, Minggu (19/9).
Menurutnya, aset yang disita adalah hotel dan sejumlah tanah. Kendari demikian, belum dapat disebutkan di mana lokasi aset tersebut.
"Sudah dirapatkan. Itu (aset) milik (perusahaan) grup Benny Tjokrosaputro," tuturnya.
Hingga kini, penyidik Kejagung sudah mengumpulkan aset para tersangka kasus ASABRI senilai Rp15,2 triliun. Padahal, nilai kerugian negaranya mencapai Rp22,78 triliun.
Supardi melanjutkan, beberapa tim penelusuran aset sudah dikerahkan sejak Jumat (17/9) untuk menyita aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Aset berada di sekitar Jakarta dan Sumatra.
Nilai aset milik Teddy yang akan disita diperkirakan senilai ratusan miliar. Selain itu, dua mobil BMW 320i sudah disita dan dalam proses penghitungan.