sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri selidiki dugaan ribuan ton minyak goreng tumpah ke laut

Ribuan ton minyak goreng diduga tumpah ke laut seperti video viral di medsos.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 21 Mar 2022 15:19 WIB
Polri selidiki dugaan ribuan ton minyak goreng tumpah ke laut

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut dugaan ribuan ton minyak goreng tumpah ke laut. Peristiwa tersebut viral usai videonya diunggah di media sosial. 

Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan, dugaan itu diketahui dari video di TikTok yang viral dengan durasi 28 detik. Video tersebut menunjukkan cairan berwarna kuning keemasan yang diduga minyak goreng. 

"Harus didalami informasi itu. Sedang didalami Direktur Tindak Pidana Siber (Dirsiber) Bareskrim Polri," kata Helmy dalam keterangannya, Senin (21/3). 

Minyak itu terlihat seolah disalurkan melalui sebuah pipa di atas kapal yang tengah bersandar. Namun, Pengunggah video tak menjelaskan di mana lokasi tersebut. 

Minyak goreng kini memang tengah menjadi salah satu bahan pokok yang langka. Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sempat melambung tinggi beberapa waktu lalu, sehingga pemerintah menetapkan HET saat itu. Namun, HET kini telah dicabut karena kelangkaannya. 

"Jika minyak 2.500 ton ini ku bagikan kepada rakyat, maka akan mengurangi beban mereka, aku akan ditangkap, rakyat akan mengingatku, tapi akan melupakan setelah menggoreng ikan," ujar pembuat video. 

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Polri menyatakan, ada sanksi pidana bagi pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng. Polri menegaskan akan mendukung langkah pemerintah menjamin ketersediaan pangan. 

"Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," ujar Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika dalam keterangannya, Senin (21/3/2022). 

Sponsored

Helmy mengingatkan, ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia mengingatkan, Pasal 107 Undang-Undang tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. 

Berita Lainnya
×
tekid