sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri selidiki STNK dan pelat nomor mobil milik pengemudi ugal-ugalan di Puncak

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mobil yang dikendarai Kevin bukan mobil dinas.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 03 Jun 2019 11:25 WIB
Polri selidiki STNK dan pelat nomor mobil milik pengemudi ugal-ugalan di Puncak

Pihak kepolisian tengah menyelidiki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor kendaraan yang dipakai di mobil milik seseorang bernama Kevin Kosasih. STNK dan pelat nomor tersebut akan dicek ke bagian logistik Mabes Polri.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mobil yang dikendarai Kevin bukan mobil dinas.

“Itu mobil pribadi, tapi dia kelihatannya mendapat fasilitas pelat dan STNK dinas Polri,” kata Dedi saat dihubungi reporter Alinea.id, Senin (3/6).

Sebelumnya, mobil yang dikendarai Kevin diberhentikan di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6). Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari pengendara, ada iring-iringan kendaraan mengawal tiga kendaraan lainnya. Petugas mendapatkan laporan, iring-iringan kendaraan itu melaju ugal-ugalan dan membelah jalan (contra flow).

Usai dicek kelengkapan surat izin mengemudinya, Kevin merupakan warga sipil berstatus pelajar, tetapi STNK dan pelat nomor kendaraan milik anggota Polri. Polisi kemudian melakukan penilangan. Dedi mengatakan, Kevin merasa dirinya tak akan ditindak bila melakukan pelanggaran menggunakan mobil tersebut.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, STNK dan pelat nomor kendaraan yang terdapat pada mobil merek Toyota Fortuner itu seperti jenis yang dikeluarkan Polri untuk bantuan kepada menteri.

“Itu kayak semacam pelat dan STNK bantuan yang untuk pelat-pelat hitam menteri,” ujar Dedi.

Meski begitu, hingga kini Polri masih menelusuri bagaimana STNK dan pelat nomor itu bisa dipakai.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid