sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri kembali serahkan berkas tersangka kasus Novel ke Kejati DKI

Polri menyatakan telah memperbaiki berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 11 Feb 2020 10:20 WIB
Polri kembali serahkan berkas tersangka kasus Novel ke Kejati DKI

Penyidik Polri akan kembali mengirimkan berkas perkara dua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete, ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta. Pengiriman berkas dilakukan setelah penyidik memperbaiki berkas yang sebelumnya ditolak pihak Kejati DKI.

"Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas perbaikan karena kemarin kan P19, tentu ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara," ‎kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/2).

Ini merupakan kali kedua penyidik Polri mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI. Penyerahan berkas kedua tersangka, dilakukan pertama kali pada 15 Januari 2020 lalu.

Namun saat itu, Kejati DKI menolak dan mengembalikan berkas tersebut kepada pihak kepolisian. Pengembalian dilakukan karena jaksa peneliti menilai berkas yang diserahkan belum lengkap atau P19. 

Argo menolak menyebut kekurangan apa yang dimaksud pihak Kejati DKI. Hanya saja, dia meyakinkan penyidik telah melengkapi kekurangan tersebut.

"Ada beberapa yang harus ditambah untuk formil dan materinya. Semoga nanti setelah dikembalikan, berkas dinyatakan lengkap," katanya.

Sebelum menyerahkan berkas penyidikan kedua tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi penyiraman air keras kepada Novel Baswedan pada 7 Februari 2020. Ada 10 adegan yang diperagakan kedua tersangka dalam rekonstruksi penyiraman kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu.

Rekonstruksi digelar di sekitar kediaman Novel di Kelapa Gading‎, Jakarta dan berlangsung selama lebih kurang tiga jam. Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi persyaratan berkas perbaikan yang diminta Kejati DKI Jakarta.

Sponsored

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.

Di penghujung tahun 2019, Tim Teknis Bareskrim Polri akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid