sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri siap hadapi praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

Polri pastikan ikuti proses praperadilan tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 28 Sep 2020 16:32 WIB
Polri siap hadapi praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

Polri mengerahkan 10 orang dari Divisi Hukum untuk melawan gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte. Perwira tinggi Polri itu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Bareskrim, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, tim dari Divisi Hukum itu telah hadir di persidangan pukul 13.30 WIB tadi. Polri pun dipastikan mengikuti setiap prosesnya.

"Polri didampingi Divisi Hukum hadir sekitar 10 orang tim kami untuk mengadapi semua," kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Senin (28/9).

Menurut Awi, tim telah menyiapkan sejumlah pembelaan untuk menjelaskan bukti penetapan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte. Masyarakat pun diminta, mengawal untuk melihat keterbukaan proses penetapan tersangka kasus Djoko Tjandra itu. "Masyarakat bisa melihat nanti di persidangan," ujarnya.

Sponsored

Gugatan Napoleon terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN. JKT.SEL.

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada 2 September 2020 lalu. Napoleon merasa status tersangka yang ditetapkan kepadanya tidak sah. Ia menilai, surat perintah penyidikan cacat hukum.

Napoleon merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi untuk mengurus penghapusan red notice atas nama eks buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Berita Lainnya
×
tekid