sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri siap ladeni praperadilan Rizieq: Kami akan beberkan fakta-fakta

Polri pastikan sudah menyiapkan bukti penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 16 Des 2020 08:08 WIB
Polri siap ladeni praperadilan Rizieq: Kami akan beberkan fakta-fakta

Polri mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka Muhammad Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dan penahanan dalam dugaan tindak pidana penghasutan yang ditangani Polda Metro Jaya. Polri mengklaim telah menyiapkan bukti yang akan diajukan di pengadilan.

"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (16/12).

Menurut Argo, pihaknya telah menyiapkan tim hukum dari Divisi Hukum untuk mewakili tergugat di pengadilan nanti.

Argo memastikan, dalam penetapan tersangka Rizieq Shihab, penyidik telah memiliki bukti kuat atas sangkaan kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu. Dia memastikan segala fakta yang menjadi kebenaran akan terbukti di persidangan.

"Nanti semua akan terbukti di pengadilan ya," tuturnya.

Untuk diketahui, pria sapaan akrab Habib Rizieq Shihab itu melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan kemarin (15/12). Praperadilan itu teregistrasi dengan nomor: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Dalam gugatan, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjadi pihak tergugat. Sidang perdananya pun dijadwalkan dua pekan kemudian.

Sponsored

Sebelumnya, Polda Metro telah menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anak Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Rizieq Shihab langsung ditahan setelah mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) lalu. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid