sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri soal penghinaan Presiden di masa pandemi: Jangan bikin onar

Masyarakat diminta menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 06 Apr 2020 15:36 WIB
Polri soal penghinaan Presiden di masa pandemi: Jangan bikin onar

Aparat kepolisia mengimbau masyarakat agar semakin bijak menggunakan media sosial di masa pandemi Covid-19. Hal ini sejalan dengan terbitnya surat telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

Surat tersebut berisi sejumlah potensi kejahatan di ruang siber dan pedoman penegakan hukumnya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tentang penghinaan kepada Presiden dan pejabat pemerintah di dunia maya.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengungkapkan, masyarakat harus menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, agar tidak menambah keresahan di tengah wabah coronavirus yang terjadi saat ini.

"Gunakan untuk hal yang bersifat informatif dan positif. Jangan digunakan untuk hal-hal yang bersifat provokatif dan melanggar Undang-Undang ITE," kata Listyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/3).

Dia juga mengatakan, masyarakat dilarang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sejauh ini, Polri telah mengungkap sejumlah hoaks terkait corona yang didominasi latar belakang iseng, bercanda, atau pun ungkapan ketidakpuasan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah.

"Membuat berita sesat yang bikin keonaran dan menyesatkan masyarakat, serta meresahkan masyarakat jangan dilakukan lagi. Semua sudah diatur dalam Undang-Undang yang harus ditegakan," ucapnya.

Hoaks merupakan kejahatan yang diwaspadai Polri dan disebut dalam surat telegram tersebut. Selain itu, ada penghinaan pada Presiden dan pejabat pemerintah, serta penipuan penjualan online alat-alat kesehatan.

Menyikapi penerbitan aturan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan agar penegakan hukum yang dilakukan Polri di tengah pandemi corona virus tak menambah keresahan di masyarakat.

Sponsored

"Penegakan hukum biar berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak perlu dibumbui dengan hal-hal lain yang tidak relevan apalagi menimbulkan keresahan atau berpotensi intimidatif," kata Didik di tempat berbeda. 

Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan basis intimidatif yang membuat masyarakat tertekan. "Apalagi kebebasan yang bertanggung jawab adalah hak setiap warga negara," ujarnya.

Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini diterbitkan agar seluruh jajaran Polri berkoordinasi dengan penyedia jasa internet dan membantu perawatan insidentil. Kemudian seluruh jajaran diminta membantu tugas humas melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19.

Selanjutnya, disebutkan seluruh jajaran melaksanakan kampanye guna memerangi kejahatan siber. Lalu, seluruh jajaran diminta lakukan patroli siber guna memonitoring perkembangan opini masyarakat di media sosial dengan sasaran penyebaran hoaks Covid-19, kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, penghinaan terhadap penguasa negara dalam hal ini presiden dan seluruh menteri, dan penimbunan dan jual beli masker serta alat kesehatan lain.

Seluruh jajaran Polri juga diwajibkan menindak tegas para pelaku. Bahkan untuk memberikan efek jera, para pelaku akan diekspose ke publik.

Berita Lainnya
×
tekid