sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal pidana penghina presiden, Polri tak bermaksud tambah napi di lapas

Sanksi pidana atas penghina presiden langkah terakhir Polri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 06 Apr 2020 20:49 WIB
Soal pidana penghina presiden, Polri tak bermaksud tambah napi di lapas

Sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan kepala negara sebagaimana tertera dalam Surat Telegram Resmi (TR) Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit adalah langkah terakhir Polri. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep, Adi Saputera.

Ia menegaskan, Polri masih akan terus mengutamakan langkah preemtif dan preventif.

"Maksudnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap para pelanggar hukum, khususnya selama masa pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Asep melalui keterangan resmi secara daring, Senin (6/4).

Asep menyatakan, penindakan terhadap pelaku penghinaan presiden dan penyebar hoaks juga tidak bertujuan menambah penghuni lapas di tengah pembebasan napi guna mengurangi kapasitas berlebih.

Pasalnya, sambung Asep, Kapolri telah memerintahkan agar mempertimbangkan penahanan tersangka kasus pidana.

"Kepolisian tidak berkontribusi untuk menambah beban negara dalam hal penanganan terhadap para pelanggar hukum," ujar Asep.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S. Pane menyatakan Polri tetap harus mengedepankan tata hukum. Dalam konteks kasus penghinaan penguasa negara, Neta membeberkan kasus tersebut atas dasar delik aduan.

"Polri tidak bisa serta merta memeriksa pelaku penghinaan presiden, kecuali presiden melaporkan yang bersangkutan ke polisi. Tanpa itu polisi tidak bisa melakukan apapun," katanya saat dikonfirmasi.

Sponsored

Diketahui, TR yang dikeluarkan Kabareskrim Polri tersebut memerintahkan seluruh jajaran Polri berkoordinasi dengan penyedia jasa internet dan membantu perawatan insidentil.

Kemudian, dalam TR tersebut, seluruh jajaran diminta membantu tugas humas melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19.

Selanjutnya disebutkan, seluruh jajaran melaksanakan kampanye guna memerangi kejahatan siber.

Berikutnya, seluruh jajaran diminta lakukan patroli siber guna memonitoring perkembangan opini masyarakat di media sosial dengan sasaran penyebaran hoaks Covid-19, kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, penghinaan terhadap penguasa negara dalam hal ini presiden dan seluruh menteri, dan penimbunan dan jual beli masker serta alat kesehatan lain.

Terakhir, seluruh jajaran diwajibkan menindak tegas para pelaku. Bahkan untuk memberikan efek jera, para pelaku akan diekspose ke publik.

Berita Lainnya
×
tekid