Polri tangani 103 kasus hoaks Covid-19
Kasus terbanyak ditangani Polda Metro Jaya.
Jumlah hoaks meningkat saat pandemi coronavirus baru (Covid-19). Hingga hari ini (Kamis, 14/5), sebanyak 103 kasus telah ditangani Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menerangkan, Polda Metro Jaya menangani 14 kasus. Disusul Polda Jawa Timur (Jatim) sebanyak 12 kasus.
"Polda Riau sembilan kasus, Polda Jawa Barat tujuh kasus, Ditsiber Bareskrim Polri enam kasus, sisanya ditangani Polda jajaran," imbuhnya, beberapa saat lalu.
Motif para pelaku memproduksi dan menyebarkan berita bohong cukup beragam. Dari alasan iseng, aksi jahil atau bercanda, hingga protes terhadap pemerintah.
Meski begitu, mereka dijerat Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana enam tahun. Juga disangkakan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman 10 tahun.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Widodo Muktiyo, sebelumnya menyatakan, terdapat 686 hoaks terkait Covid-19 hingga Rabu (13/5). Sedangkan yang diproses hukum 103 orang.
Dia melanjutkan, ada tiga level sumber beredarnya hoaks. Melalui internet, media sosial, dan aplikasi pesan instan.
"Paling bahaya yang tertutup, seperti WA (WhatsApp) grup. Ini menjadi tantangan. Masyarakat jangan sampai menelan informasi yang menyebabkan persepsi keliru," ucapnya.