sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri tangani 94 kasus dan 199 tersangka terkait FPI

35 anggota FPI terindikasi terlibat organisasi teroris.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Kamis, 31 Des 2020 21:45 WIB
Polri tangani 94 kasus dan 199 tersangka terkait FPI

Badan Pemelihara Keamanan Polri mencatat sedikitnya 94 kasus dan 199 tersangka yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI) sudah ditangani Polri. Selain itu, ada 35 anggota FPI terindikasi terlibat organisasi teroris.

"Kalau dilihat dari jejak digital, mereka (FPI) selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas organisasi tersebut," kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dalam siaran pers, Kamis (31/12).

Agus mengatakan dalam video orasi, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab menyebut akan melawan setiapmusuh-musuhnya dengan berbagai cara, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

"Artinya kalau mereka (FPI) punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kami mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?" kata Agus.

Agus mengatakan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, juga memiliki aturan-aturan yang harus ditaati.

"Silakan-silakan saja untuk membuat organisasi, sepanjang tidak melanggar hukum, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja. Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menajaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kami lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," katanya.

Terkait kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Agus menyebut semua aparat yang mempunyai kaitan dengan unsur keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.

"Kami sebagai aparat negara harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," katanya.

Sponsored

Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (30/12), menyatakan menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun. Alasannya, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas sejak 20 Juni 2019.

 

Berita Lainnya
×
tekid