Polri tangkap 22 tersangka penyusupan judi online di situs pemerintah
Para pelaku mendapatkan klik yang membuahkan banyaknya iklan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan 22 orang tersangka penyusupan judi online di halaman situs resmi pemerintah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengemukakan, tiga orang tersangka telah ditangkap di Apartemen Madison Grogol Petamburan Jakarta Barat inisial RD (18 tahun), YI (22) dan MM (23).
Sementara itu, menurut Ramadhan, 19 tersangka lainnya berinisial ES (40), PD (21), AD (23), AS (18), AN (24), DC (21), RV (18), DV (37), RG (38), AT (28), FS (21), SM (21), JP (19), AW (30), MA (24), CL (22), GA (25), FC (21), dan IR (28).
"Sindikat ini menyusup pada 12 website milik pemerintahan dan 43 website lainnya," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (14/10).
Menurutnya, penangkapan ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya. Mereka tergabung dalam sindikat yang memang ahli dalam penyisipan situs judi online itu.
Dia menjelaskan, para tersangka menggunakan modus menyusupkan script dan back link di situs yang dituju. Para tersangka mengaku dengan menyisipkan di situs resmi pemerintah itu, banyak iklan melalui jumlah klik didapatkan.
Dalam penangkapan para tersangka disita barang bukti berupa 17 unit CPU Komputer, 170 ponsel, satu router huawei, 39 kartu ATM, 38 buku tabungan, enam token bank, 19 KTP, dan satu bundel kartu perdana. "Para pelaku dijerat dengan Pasal ITE dan TPPU," ujarnya.