sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri tetapkan tersangka perdagangan orang

Agus Matius Wiranata merupakan mak comblang perkawinan pesanan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 24 Jun 2019 20:42 WIB
Polri tetapkan tersangka perdagangan orang

Polri menetapkan seorang tersangka atas perkara perdagangan orang dengan modus perkawinan pesanan. Tersangka tersebut bernama Agus Matius Wiranata (54).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka memiliki peran sebagai mak comblang dalam kasus perdagangan orang tersebut.

“Sudah ada satu tersangka atas nama AM dan ditahan di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat,” ujar Dedi di Humas Polri, Senin (24/6).

Dalam perkara perdagangan orang tersebut, telah diperiksa seorang saksi lainnya yang juga diduga sebagai pelaku. Satu orang lainnya tersebut merupakan isteri Agus Matius Wiranata.

Sponsored

“Satu orang lainnya juga sudah diperiksa atas nama VV,” ucap Dedi.

Dalam penangkapan tersangka Agus Matius Wiranata diamankan sejumlah barang bukti berupa enam buah telepon genggam, uang tunai Rp1.102.000, kwitansi, surat perjanjian pernikahan, cap stampel PDAM mempawah, paspor atas nama Tang Xiubi, dompet warna hitam, buku rekening atas nama tersangka, dan satu dus berisikan kartu keluarga serta akte kelahiran korban dan calon pengantin.

Seperti diketahui perkara perdagangan orang dengan modus pernikawinan pesanan diungkapkan LBH. Sebanyak 29 WNI menjadi korban atas perdagangan orang tersebut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid