Polri tetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Kejagung
Ketiganya dikenakan Pasal 188 dan Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan gelar perkara, Jumat (13/11) pagi.
"Hari Jumat tadi pagi, kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, beberapa saat lalu.
"Dari 20 hari proses penyidikan yang kita lakukan, setelah delapan tersangka, ada perkembangan tiga tersangka baru dari perusahaan minyak lobby dengan merek Top Clean," sambungnya.
Masing-masing tersangka baru itu berinisial MD, J, dan IS. Ketiganya dikenakan Pasal 188 KUHP dan Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Argo menerangkan, gedung Kejagung terbakar karena ada material minyak lobi (dust cleaner) dan alumunium composit panel (ACP).
Minyak lobi merupakan pembersih lantai, tetapi dianggap tidak memenuhi syarat untuk digunakan sehingga menyebabkan adanya akseleran. Sedangkan adanya akseleran berupa ACP menyebabkan kebakaran cepat meluas.
“Kita menyidik dengan ACP aseleran lain yang mudah terbakar, sehingga kemarin dapat keterangan saksi," jelasnya.
Dirinya melanjutkan, ketiga tersangka itu memiliki peran berbeda. MD, terangnya, meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi Top Cleaner juga memerintahkan membeli minyak dengan merek Top Cleaner.
"Peran inisial J, ia tidak melakukan survei gedung dan tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP," paparnya. Adapun IS menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tanpa pengalaman.