sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri ubah sikap, akhirnya mau terima Kompol Rossa

Sudah ada pembicaraan antar pimpinan KPK dan Polri ihwal pengembalian Kompol Rossa ke kepolisian.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 05 Feb 2020 20:07 WIB
Polri ubah sikap, akhirnya mau terima Kompol Rossa

Kepolisian Negara Republik Indonesia berubah sikap ihwal pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Polri akhirnya mau menerima Rossa untuk kembali bertugas di institusi asalnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penugasan personel Polri di KPK atau institusi lain dilakukan melalui nota kesepakatan atau memorandum of understanding alias MoU. Namun pengembalian sebelum masa penugasan berakhir, juga bisa dilakukan dan tak perlu dipersoalkan.

"Kalau lembaga lain mengembalikan, itu tidak masalah," kata Argo di Kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Menurutnya, keputusan pihak Polri untuk kembali menerima Rossa juga merupakan kesepakatan kedua institusi penegak hukum. Namun Argo tak mengungkap alasan pihak Polri mau menerima kembali Rossa. Sebab, sebelumnya Polri telah menyampaikan penolakan resmi pengembalian Rossa karena masa tugasnya di KPK baru berakhir September 2020 mendatang.

"Kompol Rossa memang sudah dikembalikan ke kepolisian. Sudah ada juga pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," katanya.

Argo mengatakan, pengembalian tersebut tak perlu lagi dipersoalkan. Menurutnya, Rossa akan kembali bertugas di Polri melanjutkan karier yang selama ini ia jalani. Namun ia tak menyebut tugas yang akan dijalani Rossa di kepolisian. 

Adapun untuk menggantikan Rossa, Polri akan kembali menyediakan personel terbaiknya untuk membantu pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. 

"Tentunya akan kita  gunakan anggota tersebut tenanganya untuk kepolisian. Tidak masalah, dan yang di KPK juga masih banyak anggota yang lain. Kita berikan yang terbaik untuk KPK," ucap Argo.

Sponsored

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, keputusan mengembalikan Rossa ke kepolisian dilakukan pada 22 Januari 2020 lalu, melalui surat keputusan yang ditandatangani Sekretaris Jendral KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.

Firli mengatakan, pengembalian penyidik yang terlibat menangani kasus dugaan suap mantan caleg PDIP Harun Masiku itu, dilakukan bersamaan dengan pengembalian jaksa Sugeng dan Yadyn Palebangan ke Kejaksaan Agung.

"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan. Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," kata Firli kemarin.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid