sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri ungkap modus dan kronologi penangkapan Ketua Khilafatul Muslimin

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/1) di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Konvoi tersebut diikuti kurang lebih 40 orang.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 07 Jun 2022 22:05 WIB
Polri ungkap modus dan kronologi penangkapan Ketua Khilafatul Muslimin

Polri memaparkan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah dan Lampung. Modus yang dilakukan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dengan melakukan konvoi kendaraan dan menyebar pamflet.

Keempat orang tersebut yaitu Abdul Qadir Hasan Baraja (AQB) selaku pimpinan Khilafatul Muslimin, serta tiga orang lain berinisial GZ, DS, dan AS. Mereka menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet berupa maklumat serta nasehat dan imbauan.

"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/6).

Dedi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/1) di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Konvoi tersebut diikuti kurang lebih 40 orang dengan 20 sepeda motor.

Pada kegiatan tersebut turut diwarnai aksi membagikan brosur atau selebaran. Selebaran tersebut berisi tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah.

Sementara itu, pihaknya tengah mendalami kegiatan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur pada Minggu (29/5). Penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk mendalami adanya keterlibatan dari AQB dalam kegiatan tersebut.

"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada Minggu (29/5) yang dilakukan oleh Jama'ah Khilafatul Muslimim," ujar Dedi.

Polisi menilai, kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum. Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kemudian melakukan perkara hingga melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung pada Selasa (7/6).

Sponsored

Dedi memaparkan, penangkapan terhadap AQB yang dilakukan Polda Metro Jaya didasarkan atas peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Ia pun menegaskan bahwa siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini.

AQB dan kegiatan konvoi rombongan Khilafatul Muslimin telah mengajak merubah ideologi Pancasila. Hal ini menunjukkan adanya tindakan nyata di lapangan, yang juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja tidak hanya terkait dengan konvoi khilafah yang terjadi di beberapa daerah, namun juga beberapa tindak pidana lainnya yang ditemukan dalam penyidikan jajaran Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menemukan beberapa perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin. Polisi memastikan tidak hanya melihat dari konvoi rombongan yang menyiarkan khilafah yang dilakukan ormas tersebut pada 29 Mei 2022 di Cawang, Jakarta Timur.
 

Berita Lainnya
×
tekid