sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Posko pengaduan THR resmi diluncurkan

Posko THR Kemnaker untuk melayani pengaduan pekerja, berlaku 11-31 Mei

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 12 Mei 2020 17:08 WIB
Posko pengaduan THR resmi diluncurkan

Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara daring resmi diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Posko tersebut untuk melayani pengaduan para pekerja yang berlaku selama 11-31 Mei 2020.

"Kementerian telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di pusat, yang diikuti di daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja atau buruh dan pengusaha," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi video di Jakarta, Selasa (12/5).

Posko Pengaduan THR 2020, kata dia, dapat diakses secara daring melalui situs Kemnaker dalam periode 11-30 Mei 2020 selama jam kerja.

Diketahui, Menaker Ida sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 pada 6 Mei. Hal itu untuk memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.

Namun, SE itu membuka ruang dialog secara terbuka jika perusahaan tidak mampu membayar penuh THR tepat waktu, atau sama sekali tidak bisa membayarnya dalam waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan.

Dialog terbuka termasuk soal laporan keuangan perusahaan, dan hasilnya pun harus dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai undang-undang dan mencapai kesepakatan dengan pekerja, harus membuat perjanjian secara tertulis sebagai tanda kesepakatan.

Bila tidak, jelas dia, pengawas akan melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam surat edaran itu, juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko THR Keagamaan untuk memantau pelaksanaan pemberiannya.

Sponsored

"Pengawas ketenagakerjaan akan terus mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan," pungkas Ida. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid