sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Potensi domain Desa.id dalam pengembangan desa

Website pemerintah desa dapat membantu desa terus berkembang dan semakin dikenal oleh banyak orang.

Clarissa Ethania
Clarissa Ethania Rabu, 13 Okt 2021 21:31 WIB
Potensi domain Desa.id dalam pengembangan desa

Kementerian Komunikasi dan Informatika lewat Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, mengatur keharusan menggunakan domain Indonesia dengan ekstensi .id. Ini berlaku untuk instansi vertikal, baik di pusat, daerah, maupun luar negeri, termasuk pemerintahan desa. 

Khusus pemerintah desa sendiri, sudah tersedia eksistensi atau domain desa.id. Domain desa.id secara resmi telah diakui menjadi domain instansi penyelenggara negara yang setara dengan go.id dan juga mil.id (milik militer Indonesia). Hingga 2019, jumlah pengguna domain desa.id yang telah terdaftar sebanyak 8.666 desa. Kendati demikian, jumlah tersebut masih tergolong kecil, jika dibandingkan dengan jumlah desa di Indonesia yang berada di kisaran 74.000 hingga 75.000 desa.

Menjadi bagian entitas yang penting, perkembangan desa pun perlu diperhatikan, terlebih dalam mengembangkannya dengan teknologi digital saat ini. Oleh karena itu, peran domain desa.id dinilai dapat berperan penting dalam pemberdayaan desa. Melalui adanya domain desa.id, dan juga website pemerintahan desa, dinilai dapat berperan penting dalam pengembangan desa dan pelayanan publik. Penggunaan domain yang singkat dan mudah diingat, dinilai dapat mempermudah siapa saja dalam mengakses website pemerintah desa. 

Dalam acara Webinar bertajuk “Berdaya dengan Domain Desa.id” pada Rabu (13/10), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Banyuwangi Budi Santoso menyebutkan, perlu adanya dorongan bagi desa untuk membangun website, menggunakan domain desa.id.

Menurutnya, di era digital ini banyak dari masyarakat yang memperoleh informasi seputar desa melalui website desa tersebut. Dalam hal ini ia mencontohkan saat seseorang ingin mendatangi suatu tempat di Banyuwangi, maka hal yang pertama yang dilihat adalah website dari desa tersebut.

Melalui informasi-informasi seputar desa, baik potensi sumber daya alam, wisata, ataupun budaya yang terdapat di website pemerintah desa tersebut, dinilai dapat membantu desa untuk terus berkembang dan semakin dikenal oleh banyak orang. Peran aktif dan juga pola pikir pemerintah Desa menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan hal ini.

“Kami terus mendorong agar desa bisa menyampaikan informasi dan publikasi seaktif mungkin, sehingga potensi apapun yang ada di Indonesia dapat tersampaikan kepada masyarakat luas” ujarnya secara virtual, Rabu (13/10).

Senada dengan pendapat Budi, Kepala Desa Sidodadi, Kabupaten Mukomuko, Joko Tri Susilo, pun menyebutkan keuntungan akan adanya website dengan domain desa.id.

Sponsored

Menurutnya, tidak hanya mengembangkan potensi desa saja, tetapi juga membangun keterbukaan informasi, dan pelayanan pada masyarakat desa. Sehingga dalam sistem informasinya, pemerintah daerah dapat lebih terorganisir dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan adanya peran aktif dari pemerintah desa untuk terus mempraktikan keterbukaan informasi melalui website Desa yang dimiliki.

“Pemerintah desa dituntut untuk melaksanakan, dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi yang dilakukan oleh pemerintah desa itu sendiri dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi desa, tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan desa yang sedang dijalankan” ujar Joko.

Hingga saat ini, memang masih ada banyak tantangan dalam penerapan teknologi digital dalam sebuah pemerintahan terutama, pemerintahan desa. Oleh karena itu diperlukan adanya pembinaan terkait literasi digital terhadap aparatur dan juga masyarakat. Selain itu, diperlukan adanya pengelolaan pengembangan baik secara teknis maupun infrastruktur yang menunjang  website. Inovasi-inovasi mutakhir terhadap pembangunan Desa pun juga perlu dilakukan. Tentunya hal ini dapat terwujud dengan adanya peran aktif dan kolaborasi dari seluruh pemerintah desa, aparatur berkepentingan dan juga masyarakat.

Desa.id sendiri bisa didaftarkan oleh pemerintah desa, dengan melakukan permohonan nama domain ke Ditjen Aptika, Kominfo, dengan cara registrasi melalui laman https://domain.go.id/userregist. 

Berita Lainnya
×
tekid