sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diduga investasi ilegal, PPATK hentikan sementara transaksi 275 rekening

 PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 26 Mar 2022 07:06 WIB
Diduga investasi ilegal, PPATK hentikan sementara transaksi 275 rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah modus aliran uang yang beragam dari rekening gendut. Temuan didapatkan setelah analisis dilakukan terhadap sejumlah rekening tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, modus aliran uang itu antara lain disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi. Untuk itu, PPATK memblokir 17 rekening yang diduga investasi ilegal.

“PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar,” kata Ivan dalam keterangan, Jumat (25/3).

Ivan menjelaskan, PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain. 

“Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,’’ ujar Ivan.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal. 

Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi.  Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana. 

Sebab, dalam Pasal 29 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan secara tegas bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK. 

Sponsored

Ivan menyebut, pihak pelapor dan profesi terdiri atas Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya.

Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang. 

“PPATK sudah berkiprah selama 2 dekade sejak 17 April 2002. Dalam kurun waktu itu, PPATK fokus mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT dalam berbagai kasus di tengah masyarakat. Selanjutnya, ada beberapa hal yang akan dilakukan PPATK ke depan, yaitu pencegahan dan pemberantasan TPPU dari hasil kejahatan lingkungan (green financial crime/GFC),” tuturnya. 

Berdasarkan data FATF yang dirilis Juli 2021, dari data interpol dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), kejahatan lingkungan disebutkan menjadi salah satu kejahatan utama internasional yang nilainya bisa mencapai US$281 miliar atau Rp1.540 triliun setiap tahun. 


 

Berita Lainnya
×
tekid