sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPATK-Kejagung gelar rapat penelusuran aset kasus korupsi

Rapat koordinasi dilakukan guna meningkatkan kerja sama penelusuran aset kasus korupsi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 29 Jan 2021 19:11 WIB
PPATK-Kejagung gelar rapat penelusuran aset kasus korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar rapat koordinasi di Kompleks "Korps Adhyaksa", Jumat (29/1) siang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonar Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, rapat tersebut tentang penelusuran sejumlah aset dalam kasus tindak pidana korupsi. Namun, dia tidak memerinci kasus apa saja yang menjadi bahasan.

“Tujuan utama kunjungan tersebut adalah peningkatan kerja sama dan dukungan PPATK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan terkait dengan penelusuran aliran dana dan asset tracing," katanya dalam keterangan resminya.

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, dalam pertemuan itu mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin hingga kini. Menurutnya, sinergisitas dengan PPATK sangat penting bagi keberhasilan pengungkapan kasus korupsi.

“Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan dukungan Kepala PPATK dan rombongan semoga dengan adanya kunjungan dan silahturahmi terbangun sinergitas yang baik di negeri tercinta Indonesia,” ucap Leo.

Kejagung diketahui sedang mengusut sejumlah kasus korupsi, seperti Jiwasraya jilid II, ASABRI, Pelindo II, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya. Semua itu masih menunggu proses penelusuran aset di dalam dan luar negeri.

Penelusuran aset di luar negeri menjadi salah satu tantangan yang dihadapi PPATK karena diakui Kejagung membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sebelum menjalani rapat koordinasi dengan PPATK, Burhanuddin juga menggelar rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kendati demikian, rapat tidak membahas secara spesifik tentang penghitungan kerugian negara dalam pengungkapan kasus.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid