sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPATK temui Tito Karnavian, bahas kepala daerah cuci uang di kasino?

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 20 Des 2019 11:35 WIB
PPATK temui Tito Karnavian, bahas kepala daerah cuci uang di kasino?

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).

Kiagus akan menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kiagus mengatakan banyak hal yang dibahas dengan Tito. Namun, ia membantah pertemuan dengan Tito dalam rangka membahas khusus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepala daerah dengan cara menyimpan uang di kasino luar negeri.

"Tidak, banyak yang harus kami selesaikan," kata Kiagus, di Kantor Kemendagri, Jumat.

Pantauan Alinea.id, Kiagus dan rombongan PPATK tiba di Kemendagri sekitar pukul 10.34 WIB. Setelah berbincang dengan awak media, ia menemui Menteri Tito.

Dalam undangan yang diberikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, Tito akan didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah Syarifuddin, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan, serta Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar.

Sementara jajaran PPATK yang datang mendampingi Kiagus ialah Sekretaris Utama PPATK Rinardi, Deputi Bidang Pencegahan Muhammad Sigit, Deputi Bidang Pemberantasan Irjen Firman Shantyabudi, Plh Direktur Hukum Ardhian Dwiyoenanto, Ketua Kelompok Kerja Sama Dalam Negeri Kombes Rachmawati, dan Staf Kepala PPATK Agung Basuki.

Sebelumya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan, temuan informasi hasil analisis PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia.

Sponsored

Pernyataan itu mengutip Pasal 10A dan 17A Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dapat dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut," ujar Bahtiar di Jakarta, Senin.

Bahtiar yang juga Pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum itu mengatakan, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK.

Ia menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan rekening kasino kepala daerah kepada PPATK. Pasalnya, berdasarkan sifat kerahasiaan data transaksi keuangan PPATK tersebut, hasil temuan PPATK bukan menjadi ranah Kemendagri untuk menindaklanjuti.

"Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum, apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia sehingga bukan ranahnya Kemendagri," kata Bahtiar.

Ia juga mengatakan, Mendagri mempersilakan kepada aparat penegak hukum, apabila terdapat temuan dan unsur pelanggaran dari segi hukum.

Berita Lainnya
×
tekid