sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM darurat, KPK bahas lagi jadwal diklat bela negara

Program, tempat, lokasi, materi, dan pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan direncanakan oleh Kemhan RI," kata Firli.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 14 Jul 2021 12:11 WIB
PPKM darurat, KPK bahas lagi jadwal diklat bela negara

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan bagi 24 pegawai KPK rencananya berlangsung pada 20 Juli 2021. Pelaksaan kegiatan diketahui bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Pelaksanaan masih direncanakan tanggal 20 Juli 2021. Program, tempat, lokasi, materi, dan pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan direncanakan oleh Kemhan RI," kata Firli dalam keterangannya, Rabu (14/7).

Diketahui, 24 pegawai tersebut sebelumnya termasuk 75 orang yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Usai rapat bersama lembaga terkait di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 orang lainnya akan dipecat.

Lebih lanjut, Firli mengakui, diklat tersebut sewaktu-waktu bisa berubah jadwalnya. Hal itu, lantaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Dia mengatakan, pelaksanaan diklat di masa PPKM masih dibahas.

"Tentu ada pembahasan dengan Kemhan dan KPK," ujar Firli. Sementara untuk diklat yang sudah dilantik menjadi ASN tetap berjalan. Setiap gelombang dilakukan selama sembilan hari baik secara fisik maupun virtual.

Sebelumnya, KPK dan Kemhan menyepakati kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK. Diklat bakal diikuti 24 pegawai lembaga antirasuah yang bakal diangkat menjadi ASN.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama yang diteken Pelaksana tugas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda, Jumat (25/6). Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Kemhan, Jakarta, dan disaksikan Firli serta Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI M. Herindra.

“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan,” ujar Firli secara tertulis saat itu.

Sponsored

Adapun pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat meliputi nilai-nilai dasar bela negara, sistem pertahanan Semesta, wawasan kebangsaan (empat konsensus dasar bernegara), sejarah perjuangan bangsa, pembangunan karakter bangsa dan keterampilan dasar bela negara.

Berita Lainnya
×
tekid