sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM darurat, KY minta sektor peradilan diperjelas statusnya

Penyelenggaraan sidang virtual perlu dipertimbangkan kembali sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 4 Tahun 2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 02 Jul 2021 12:15 WIB
PPKM darurat, KY minta sektor peradilan diperjelas statusnya

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Usul disampaikan karena di masa pandemi Covid-19 ini, hakim tetap bertugas menjawab kebutuhan kepastian dan keadilan hukum, sementara di sisi lain kesehatan serta keselamatan hakim menjadi rentan.

"Untuk itu, KY juga mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya (esensial atau kritikal) dalam skema PPKM darurat yang dicanangkan pemerintah," kata Juru Bicara KY Miko Ginting secara tertulis, Jumat (2/7).

Menurutnya, beberapa skenario mitigasi seperti penyelenggaraan sidang virtual perlu dipertimbangkan kembali sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 4 Tahun 2020. 

Namun, jika dalam perkara pidana ada permintaan sidang tatap muka, KY berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan (protkes) ketat.

"Namun, misalnya dalam perkara pidana, apabila karena jabatannya majelis hakim atau karena adanya permintaan terdakwa/penasehat hukum dan/atau penuntut umum, diputuskan bahwa seluruh atau beberapa tahapan persidangan dilaksanakan secara tatap muka, KY berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan yang sangat ketat terhadap protkes," jelasnya.

Miko menambahkan, KY terbuka terhadap setiap masukkan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pagebluk. Dua hal itu akan diterima mengingat salah satu kewenangan KY ialah mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana Pasal 20 ayat (2) Undang-undang KY.

Di sisi lain, KY menyampaikan empati mendalam kepada aparatur pengadilan, terutama hakim, yang sedang menjalani pemulihan Covid-19. Seiring dengan itu, KY harap para hakim tetap menjaga protkes.

"Semoga solidaritas kita semua mampu memberikan kekuatan untuk melewati masa sulit ini," ucapnya.

Sponsored

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Keputusan diambil untuk membendung penyebaran Covid-19 yang saat ini meningkat tajam karena varian baru yang berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Berita Lainnya
×
tekid