sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM darurat, Mendagri: Kepala daerah harus turun ke lapangan

Pemda perlu menggandeng organisasi kemasyarakatan dalam sosialisasi PPKM darurat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 08 Jul 2021 11:11 WIB
PPKM darurat, Mendagri: Kepala daerah harus turun ke lapangan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah menggalakkan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ia menganggap, pemerintah daerah (pemda) perlu menggandeng organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam sosialisasi.

"Upaya persuasif, sosialisasi seperti disampaikan Kapolda Jawa Timur (Jatim), bagus dengan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lain-lain, mungkin bisa direplikasi untuk kabupaten/kota melakukan hal yang sama dengan tokoh-tokoh masyarakat," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Implementasi PPKM darurat di Jatim dan Bali yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Rabu (7/7). 

Dia mendesak, kepala daerah hadir langsung di lapangan ketika melakukan pengecekan pelaksanaan PPKM darurat. Menurut Tito, hal itu untuk mengidentifikasi secara langsung mobilitas masyarakat di berbagai sektor. 

"Semua kepala daerah turun semua, ini yang dipesankan oleh Bapak Presiden Jokowi pada saat rapat terbatas, (yaitu) kehadiran kepala daerah di lapangan," tutur Tito.

Selain kekompakan bersama Forkopimda dalam pelaksanaan PPKM darurat, kepala daerah dituntut segera merealisasikan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD masing-masing. Ia pun menambahkan, masyarakat yang membutuhkan bansos segera mendapatkan haknya.

Sebelumnya, Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada gubernur/bupati/wali kota di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut juga bakal menjelaskan pelaksanaan PPKM darurat sesuai penetapan kriteria daerah level 3 dan 4. 

Inmendagri berisi 12 poin yang mengatur terkait akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM darurat, merujuk peraturan perundang-undangan. 

Inmendagri pun memperingatkan sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah tidak melaksanakan kebijakan strategis, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sponsored

Inmendagri mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan aturan testing minimal. Inmendagri juga akan mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Selain dari Kementerian Sosial, bakal ada anggaran bansos dan jaring pengaman sosial yang umumnya dialokasikan di dinas sosial daerah masing-masing. Terkhusus, daerah di level 3 dan 4.

Berita Lainnya
×
tekid