sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM darurat, Polda Metro Jaya tindak 90 pidana ringan

Secara keseluruhan jumlah kegiatan penindakan mencapai 245.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 15 Jul 2021 21:51 WIB
PPKM darurat, Polda Metro Jaya tindak 90 pidana ringan

Polda Metro Jaya telah melakukan puluhan tindak pidana ringan kepada pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tindak pidana ringan terjadi di sejumlah lokasi yang biasa terdapat keramaian. Padahal, penyekatan di titik keramaian sudah diberlakukan.

"90 sidang tindak pidana ringan sudah dilakukan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (15/7).

Menurut dia, secara keseluruhan sejak awal PPKM darurat 3 Juli 2021 sudah dilakukan kegiatan sidak ke kantor, penindakan tindak pidana penimbunan dan permainan harga obat serta oksigen, dan penindakan berita bohong. 

Sponsored

Sejauh ini, penindakan paling banyak dilakukan kepada perusahaan pelanggar PPKM darurat. "Total 245 kegitan sudah dilakukan," ujarnya.

Terakhir, penyidik sampai saat ini sudah menetapkan 35 petinggi perusahaan sebagai tersangka. Kendati demikian, seluruhnya tidak dilakukan penahanan. Para petinggi perusahaan dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit.

Diketahui, PPKM darurat diberlakukan selama 2 minggu dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Sedangkan Operasi Aman Nusa II Semeru dilaksanakan selama 1 bulan dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Berita Lainnya
×
tekid