sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM jilid I, Jatim raup Rp500 juta dari denda prokes

Tim aparat gabungan melaksanakan 1.378.435 operasi yustisi selama PPKM jilid I di Jatim, 11-25 Januari 2021.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 27 Jan 2021 15:34 WIB
PPKM jilid I, Jatim raup Rp500 juta dari denda prokes

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengantongi Rp500 juta lebih dari penindakan terhadap pelanggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid I di 13 kabupaten/kota. Kebijakan itu berlangsung pada 11-25 Januari 2021.

"Selama dua pekan total denda dari pelanggar prokes (protokol kesehatan) mencapai Rp 500 juta lebih," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.

Dirinya menerangkan, tim gabungan melakukan 1.378.435 operasi yustisi selama PPKM jilid I. Kegiatan menyasar orang pribadi, terminal dan pelabuhan, mal, pasar, restoran, tempat wisata, dan rumah ibadah.
 
Dari jumlah itu, sebanyak 1.328.654 pelanggar dikenai sanksi teguran lisan, 305.860 teguran tertulis, dan 8.459 denda administrasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp539,931 juta.

Gatot melanjutkan, Pemprov Jatim memperpanjang PPKM selama 2 pekan hingga 8 Februari. Ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021.

Sponsored

Pelaksanaannya diperluas menjadi 17 daerah. Langkah tersebut diambil lantaran ada beberapa kabupaten/kota masuk zona merah (berisiko tinggi penularan Covid-19). Detailnya, Kota Surabaya dan Sidoarjo.

Kemudian, melansir situs web Pemprov Jatim, Gresik, Kabupaten/Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten/Kota Madiun, Magetan, Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Pamekasan, dan Tuban.

Berita Lainnya
×
tekid