sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM mikro diperketat mulai besok: Hajatan tak boleh makan di tempat

Pengetatan PPKM mikro bakal dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 21 Jun 2021 13:48 WIB
PPKM mikro diperketat mulai besok: Hajatan tak boleh makan di tempat

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diklaim bakal diperketat mulai Selasa (22/6) hingga Senin (5/7).

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro. Arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi, ini akan berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli, atau dua minggu ke depan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

Pengetatan PPKM mikro bakal dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Kegiatan makan di tempat untuk restoran, warung, rumah, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan hanya diperbolehkan maksimal 25% dari kapasitas ruangan.

“Baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang,” ucapnya.

Untuk layanan pesan-antar, harus mengikuti jam operasional tempat makan. Layanan pesan-antar ditutup pula pukul 20.00 WIB. Sebab, pasar hingga pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung juga paling banyak 25% dari kapasitas ruangan, dengan harus memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Di sisi lain, area publik, seperti taman hingga tempat wisata di daerah zona merah akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Untuk area publik di zona hijau, kuning, dan oranye tetap diizinkan dibuka dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Pengaturan tersebut juga berkali untuk kegiatan sosial-budaya di lokasi gelaran seni yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

“Dengan catatan kegiatan hajatan kemasyarakatan, paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya, makan hajat itu dibawa pulang,” tutur Airlangga.

Terkait kegiatan seminar hingga rapat tatap muka di zona merah dilarang. Kegiatan seminar hingga rapat tatap muka di zona hijau, kuning, dan oranye diperbolehkan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Pemerintah daerah (pemda) juga bakal mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid