sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM Mikro diperpanjang, MPR sentil kebiasaan buruk warga

Masyarakat dan pemangku kepentingan dinilai baru sibuk ketika penularan Covid-19 meningkat di daerahnya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 28 Mei 2021 09:20 WIB
PPKM Mikro diperpanjang, MPR sentil kebiasaan buruk warga

Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di seluruh Indonesia pada 1-14 Juni 2021.

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menyatakan, munculnya sejumlah klaster baru di berbagai daerah merupakan bukti abainya sebagian masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes). Publik dan pemangku kepentingan pun baru sibuk ketika penularan Covid-19 di wilayahnya meningkat.

"Padahal, penularan Covid-19 itu bisa dicegah bila sejak awal masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah agresif meningkatkan disiplin penerapan prokes," kata Ririe, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5).

Menurutnya, upaya membangun kesadaran bersama dalam menjalankan prokes di tengah masyarakat seharusnya menjadi prioritas. Diperlukan langkah terukur dalam menanamkan kesadaran disiplin prokes.

"Harus kita sadari bersama, salah satu sumber dari permasalahan dalam penanganan pengendalian Covid-19 yang kita hadapi saat ini adalah ketidakdisiplinan sebagian masyarakat dalam menjalankan prokes," katanya.

Ririe menambahkan, memasifkan pengetesan (testing) dan pelacakan (tracing) dalam setiap munculnya klaster-klaster baru Covid-19 sangat diperlukan selain membatasi pergerakan orang secara ketat dalam skala mikro. Itu berguna untuk mengetahui sumber penularan dan memetakan lokasi penularannya.

Pemerintah memperpanjang aturan PPKM mikro mulai 1 Juni-12 Juni 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19. Selain diperpanjang, penerapannya pun diperluas di Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, menegaskan, perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku 1 Juni 2021.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid