sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPP persoalkan pencabutan kewajiban sertifikasi halal di RUU Cilaka

PPP meminta pemerintah tidak mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam, terutama dalam hal produk halal.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 21 Jan 2020 14:44 WIB
PPP persoalkan pencabutan kewajiban sertifikasi halal di RUU Cilaka

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) keberatan dengan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Utamanya, mengenai pencabutan kewajiban sertifikasi produk halal yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Namun, pasal ini dicabut sebagaimana termaktub dalam Pasal 552 poin C RUU Omnibus Law Cilaka. Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi, mengungkapkan sikap partai berlambang ka'bah didasarkan karena Indonesia adalah negara yang penduduknya mayoritas muslim.

"Perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama di antaranya terkait dengan penggunaan produk halal," kata Baidowi berdasarkan keterangan resmi, Selasa (21/1).

Merujuk pada pertimbangan tersebut, Baidowi mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam, terutama dalam hal produk halal. Islam, kata dia, tidak menghambat pertumbuhan ekonomi.

"Begitu juga dengan ketentuan Perda-Perda, harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal. Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini," tuturnya.

Kendati keberatan, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP ini menegaskan, partainya mendukung penuh penyusunan RUU Omnibus Law Cilaka. Terlebih, tujuannya untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Diketahui, beberapa poin dalam draf RUU Omnibus Law Cilaka tengah ramai di lini masa. Di antara pasal-pasal yang dimaksud seperti Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU Jaminan Produk Halal. Ketentuan masing-masing pasal ini berbunyi;

Pasal 4

Sponsored

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pasal 29

(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.

(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen: a. data Pelaku Usaha; b. nama dan jenis Produk; c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan d. proses pengolahan Produk. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42

(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.

(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid