sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPP: Terbitkan Perppu, presiden akan hilang wibawa

Wasekjen PPP Ade Irfan Pulungan menilai bahwa revisi UU KPK diperlukan karena peraturan tersebut sudah berusia lebih dari 12 tahun.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 05 Okt 2019 14:49 WIB
PPP: Terbitkan Perppu, presiden akan hilang wibawa

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan mengatakan presiden bisa kehilangan wibawanya apabila menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk membatalkan draft revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau presiden mengeluarkan Perppu, tidak ada lagi wibawanya. Perppu ini dikeluarkan ketika ada ihwal kegentingan yang memaksa," ujar Ade dalam talkshow bertajuk "Perppu, apa perlu" di Jakarta, Sabtu (5/10).

Ade pun mempertanyakan apakah ada yang salah dengan revisi Undang-Undang KPK. Sebab, menurutnya, revisi UU KPK perlu dilakukan karena peraturan tersebut sudah berusia lebih dari 12 tahun.

Ade mencotohkan, dengan UU KPK yang ada saat ini, KPK menggantung kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, sangat lama.

"Sudah empat tahun ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ada kemajuan. RJ Lino jadi tidak bisa melakukan apa-apa, ini kan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia," kata Ade.

Ade pun menganggap presiden belum perlu mengeluarkan Perppu. Sebab, menurut Ade, kondisi Indonesia belum begitu genting sehingga presiden perlu mengeluarkan Perppu.

"Kegentingan itu sesuatu yang krisis, ada kemelut. Kita tanyakan lagi apakah di Indonesia ada krisis atau kemelut yang luar biasa? Belum perlu lah Perppu ini," tutur Ade.

Menanggapi pernyataan Ade, Katua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati, mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan kehilangan wibawanya apabila menerbitkan Perppu.

Sponsored

Asfinawati mencontohkan, Presiden Sukarno selama empat masa pemerintahan mengeluarkan 144 Perppu, kemudian BJ Habibie mengeluarkan tiga Perppu dalam masa jabatan yang singkat, Abdurrahman Wahid mengeluarkan tiga Perppu, Megawati Sukarnoputri mengeluarkan empat Perppu dan Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 20 Perppu.

"Sukarno selama empat masa pemerintahan mengeluarkan 144 Perppu, tetap dipasang kok fotonya, tetap dielu-elukan PDIP. SBY mengeluarkan 20 Perppu, jadi apa yang kebanyakan?," tutur Asfinawati dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu pengamat hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro, mengatakan ihwal kegentingan yang memaksa itu tergantung pada subyektif presiden.

Bayu mencontohkan, Presiden Jokowi pernah menandatangani Perppu tentang kebiri. Bayu mengatakan Presiden saat itu memiliki dua pilihan, yaitu melakukan revisi Undang-Undang atau mengeluarkan Perppu.

"Contoh Perppu kebiri, sama pentingnya. Presiden Jokowi pada akhirnya memilih mengeluarkan Perppu kok," kata Bayu.

Berita Lainnya
×
tekid