sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PPP yakin MK akan bijaksana soal uji materi UU Penyiaran

Jika gugatan itu dikabulkan, masyarakat tak dapat bebas lagi menggunakan fitur siaran langsung di media sosial.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 29 Agst 2020 17:20 WIB
 Politikus PPP yakin MK akan bijaksana soal uji materi UU Penyiaran

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Muhammad Iqbal tidak ingin berspekulasi lebih jauh terkait uji materi Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilayangkan RCTI dan INews ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia lebih memilih untuk menunggu putusan MK.

"Saya kira kita melihat dahulu nanti bagaimana keputusan MK terhadap gugatan yang tersebut. Apakah gugatannya diterima atau ditolak oleh MK," ujar Iqbal saat dihubungi Alinea.id, Jumat (28/8).

Dia menilai, RCTI dan INews memiliki alasan tersendiri dalam melayangkan gugatan uji materi tersebut. Walaupun jika gugatan itu dikabulkan, masyarakat tak dapat bebas lagi menggunakan fitur siaran langsung di media sosial.

"Oleh karena itu, jika kita mencermati kondisinya seperti ini saya yakin bahwa nantinya MK akan bersikap bijaksana dengan meminta masukan dan pandangan dari berbagai pihak dan para ahli, termasuk juga dari Kominfo sebelum memutuskan perkara gugatan tersebut," kata Iqbal.

Sponsored

Diketahui, RCTI dan INews telah melayangkan gugatan uji materi Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam gugatannya, perusahaan media yang dipimpin Hary Tanoe itu mempersoalkan terkait fitur siaran langsung di media sosial.

Dalam nota gugatannya, fitur siaran langsung di media sosial tidak diatur dalam regulasi penyiaran. Kendati demikian, perusahaan media penyiaran itu meminta agar penyedia layanan internet dimasukan dalam regulasi penyiaran.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid