sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pra-new normal, muncul klaster baru di Kota Semarang

Kota Semarang menerapkan PKM untuk menekan penularan Covid-19.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 02 Jun 2020 19:49 WIB
Pra-<i>new normal</i>, muncul klaster baru di Kota Semarang

Muncul klaster anyar penularan coronavirus baru (Covid-19) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Padahal, sepekan lagi bakal menerapkan tatanan kehidupan baru (new normal).

"Ada penambahan beberapa klaster baru," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Selasa (2/6). Lokasi penyebaran baru Covid-19, berdasarkan hasil penelusuran dua hari terakhir, mencakup Pasar Jati Banyumanik, Pasar Prembaen, Pasar Burung Karimata, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kaligawe, dan salah satu kantor perbankan.

Temuan ini membuat tren penyebaran SARS-CoV-2 di "Kota Atlas" tetap tinggi. Pemerintah Kota (Pemkot), klaim dia, telah melakukan penelurusan kontak (contact tracing) terhadap pedagang pasar ataupun keluarganya.

Hingga 2 Juni, pukul 19.34, berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, terkonfirmasi 274 kasus positif Covid-19 di Kota Semarang. Mencakup 172 pasien sembuh, 66 dirawat, dan 36 meninggal

Pun terdapat 109 orang dalam pemantauan (ODP) yang masih dipantau dan 99 pasien dalam perawatan (PDP) yang masih dirawat. Dengan demikian, menjadikannya yang tertinggi dibandingkan 34 kabupaten/kota lain di Jateng.

Ke depan, dirinya berjanji, Pemkot Semarang bakal memperbanyak tes usap (swab) di sejumlah lokasi yang ramai dan potensi penularan Covid-19.

"Akan lebih banyak swab daripada rapid (tes cepat). Kami sudah belanja reagen," jelas Hendi, sapaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Alih-alih pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemkot Semarang mengutamakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) guna menekan penularan Covid-19. Diterapkan per 27 April-24 Mei 2020.

Sponsored

PKM, opsi yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian diperpanjang dan bakal berakhir 7 Juni. Pemkot pun mewacanakan menerapkan normal baru sehari setelahnya, 8 Juni. 

Pemerintah berencana menerapkan normal baru dengan dalih penyelamatan ekonomi per Juni 2020. Daerah yang menjadi "kelinci percobaan" harus memiliki tingkat penularan (Rt) dan reproduksi (R0) Covid-19 di bawah 1.

Pada tahap awal, akan dilaksanakan di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Sumatera Barat (Sumbar), dan Gorontalo. Juga Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kampar, Pelalawan, Siak, Kota Bengkalis, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Tangerang Raya, Kota Tegal, Malang Raya, Surabaya Raya, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Buol.

Sebelum melaksanakannya, pemerintah menerbitkan protokol melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.

Tata cara pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 yang disusun ditopang tiga mekanisme dasar. Sistem deteksi dasar gejala infeksi, seperti mengecek suhu tubuh dan pengawasan gejala klinis di ruang-ruang publik; sistem pengendalian perilaku protokol kesehatan dengan jaga jarak dan penggunaan masker; serta sistem sosialisasi mitigasi di seluruh arena aktivitas sosial.

Sementara, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), negara-negara yang ingin menerapkan normal baru harus memenuhi enam ketentuan. Pertama, mempunyai bukti transmisi mampu dikendalikan. 

Kemudian, memiliki kapasitas sistem kesehatan masyarakat yang mumpuni seperti rumah sakit (RS) untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengarantina pasien Covid-19. Ketiga, risiko penularan diminalisasi, khususnya di wilayah dengan kerentanan tinggi seperti panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian. 

Selanjutnya, upaya pencegahan di tempat kerja ditetapkan. Kelima, risiko penularan impor dari wilayah lain dipantau dan diperhatikan dengan ketat. Terakhir, masyarakat dilibatkan untuk memberi masukan dan berpendapat dalam proses masa transisi. (Ant)

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid