sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Prabowo bawa makanan enak untuk Lieus dan Eggi

Prabowo hanya berada 10 menit di Polda Metro Jaya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 20 Mei 2019 21:41 WIB
Prabowo bawa makanan enak untuk Lieus dan Eggi

Calon presiden Prabowo Subianto mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Li Xie Xiu alias Lieus Sungkharisma dan tim advokat BPN Eggi Sudjana. Namun, Prabowo tidak dapat menemui keduanya lantaran jam besuk sudah habis.

Menurut Prabowo, dirinya datang membawakan makanan untuk Lieus dan Eggi Sudjana. Apalagi, Lieus telah menolak makanan yang disediakan pihak kepolisian.

“Bawa makanan enak untuk sahur,” ucap Prabowo di Polda Metro Jaya, Senin (20/5).

Prabowo hanya berada 10 menit di Polda Metro Jaya. Ia ditemani Amien Rais, Dahnil Anzar Simanjuntak, Neno Warisman, Titik Soeharto, Fadli Zon, dan sejumlah tokoh lain pendukungnya.

Prabowo mengaku telah menduga dirinya tak akan mendapat izin untuk menemui Lieus dan Eggi, karena jam besuk hanya diperbolehkan siang hari. Namun, ia tak bisa datang pada siang hari karena memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, alasan Prabowo membawakan makanan untuk Lieus lantaran aksi mogok makan yang dilakukan Lieus. Padahal Lieus harus menjalankan ibadah puasa.

“Bawa makanan enak. Ini kan apalagi Pak Lieus tidak mau makan, sedangkan ini bulan puasa,” ujar Dahnil. 

Menurut Dahnil, Prabowo akan menyampaikan surat jaminan kepada polisi untuk Lieus dan Eggi. Prabowo akan menjaminkan dirinya atas dua orang tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Sponsored

“Besok Pak Prabowo akan memberikan surat jaminan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Dahnil.

Lieu dan Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

Lieus dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Adapun Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Laporan terhadap Eggi teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid