sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Prabowo-Sandi kalah di MK, BW siap tanggung jawab

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto siap bertanggung jawab atas kekalahan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Cantika Adinda Putri Noveria Fadli Mubarok
Cantika Adinda Putri Noveria | Fadli Mubarok Jumat, 28 Jun 2019 01:44 WIB
Prabowo-Sandi kalah di MK, BW siap tanggung jawab

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto siap bertanggung jawab atas kekalahan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku akan melaporkan hasil putusan MK kepada Prabowo Subianto. Dia berjanji akan bertanggung jawab atas kekalahan gugatan yang dirancang olehnya dan tim.

"Insha Allah akan kami segera sampaikan kepada prinsipal kami pada malam ini. Nanti prinsipal yang akan memutuskan apa yang sebaiknya dilakukan, kami akan mempertanggungjawabkannya," ucap BW saat konferensi pers usai pembacaan gugatan MK, Kamis (27/6).

Menurut dia, sejumlah keputusan yang disampaikan oleh Hakim MK tidak berdasarkan aturan secara menyeluruh. Misalnya, putusan terakhir soal kedudukan calon wakil presiden Ma'ruf Amin.

Ma'ruf Amin, kata dia, menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan BUMN, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Keputusan MK dinilai tidak merujuk pada peraturan BUMN Nomor 3 tahun 2012.

"Putusan MK yang tidak dipakai, padahal MK sudah menyatakan anak perusahan bagian dari BUMN. Putusan Mahkmah Nomor 48 tahun 2013 mudah-mudahan tidak salah. Dan putusan Nomor 59 tahun 2018, baru saja diputuskan. Begitu pun juga tidak merujuk pada putusan MA nomor 21 tahun 2017. Itu contohnya," tutur BW.

Selain itu, lanjut BW, MK juga tidak menggunakan Undang-undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Keuangan Negara. 

"Jadi bagaimana kita membuat sudut pandang ini, yang sudah jelas masih tidak dipakai sebagai rujukan, Undang-undang Tipikor, Undang-undang Keuangan Negara, Perbendaharaan Keuangan Negara, 1 putusan Mahkamah Agung tahun Nomor 21 Tahun 2017, dan 2 putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Sponsored

Hal lain terkait dana kampanye dari kacamata BW, MK dengan sengaja tidak mengkaji aturan atau laporan yang ada di Bawaslu. Pasalnya, rujukan yang dipakai pihak BPN adalah dari Bawaslu. 

Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan total dana kampanye hanya berdasarkan dari laporan akuntan publik, tapi laporan dari Bawaslu tidak dikaji sama sekali oleh MK.

"Padahal Bawaslu sudah mengatakan ada kecenderungan tidak sesuainya informasi yang dianalisis," tuturnya.

Sementara dalam persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) situng, putusan MK dinilai fatal. Sebab dalam dokumen bukti yang diajukan, dengan jelas ada bukti NIK rekayasa, kecamatan siluman, pemilih di bawah umur dan pemilih ganda.

"Di situ dokumennya banyak sekali hampir dua truk lebih, atau sekian banyak kontainer itu tidak dipakai dan tidak dijadikan ukuran," ucapnya.

Di sisi lain, soal situng dinyatakan tidak diperhitungkan karena ada kontradiksi. Pasalnya, situng merupakan salah satu alat untuk mengontrol proses rekapitulasi hasil dan itu untuk memastikan akuntabilitas. 

"Tapi kemudian di sisi lain dia dianggap tidak bisa dipakai karena ada disclimer di dalam argumen kami," lanjut dia menerangkan.

Secara keseluruhan, BW menilai MK tidak melakukan apa yang disebut dengan judicial activism yang berpucuk sebagai putusannya sendiri, ataupun sebagai tindakan yang selama ini dilakukan.

"Kejahatan pemilu sudah sampai sedahsyat itu. Kalau pendekatan yang dia pakai dengan menggunakan hanya guru besar tata negara serta guru besar hukum pidana yang tidak memahami betul bagimana fraud with ini information technology, maka itu akan jadi masalah," ujarnya.

"Saya ingin katakan ini tantangan kita bersama. Mohon maaf kalo ada kata-kata yang tidak berkenan selama ini dan mudah-mudahan ini bagian proses kita untuk jauh lebih hebat dan jauh lebih dahsyat," paparnya.

Berita Lainnya
×
tekid