sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Prahara revisi UU KPK di mata pimpinan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 13 Sep 2019 00:49 WIB
Prahara revisi UU KPK di mata pimpinan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo merasa terkejut oleh sikap DPR RI yang secara mendadak mengusulkan revisi UU KPK. Dia pun merasa janggal dengan sikap lembaga legislator itu lantaran pihaknya tidak dilibatkan dalam membahas RUU tersebut.

"Sebelumnya ada undangan untuk kami menghadiri rapat-rapat di DPR, tetapi dalam menyusun RUU ini kami terkejut karena prosesnya begitu cepat," kata Agus, saat konferensi pers, di depan lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Menurutnya, terdapat peraturan perundang-undangan lain yang lebih baik untuk dibahas oleh komisi hukum DPR RI selain revisi UU KPK. Salah satunya, kata Agus, tentang RKUHP. Dengan merampungkan RKUHP, dia menilai, dapat menciptakan sistem hukum yang lebih teratur dan sistematis.

Setelah RUKHP, sambung Agus, seharusnya DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebab, terdapat kesenjangan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi tahun 2003.

Dikatakan Agus, kesenjangan antara UU Tipikor dengan UNCAC itu karena tidak menyentuh sektor pribadi, memperdagangkan pengaruh, hingga menambahkan kekayaan dengan tidak wajar.

"Setelah UU Tipikornya jadi, di situ disebutkan mandat KPK itu, jadi baru kita menyentuh UU KPK. Nah ini secara mengejutkan kemudian langsung melompat ke UU KPK. Kami akan terus berjuang untuk gerakan antikorupsi di negara kita agar semakin kuat," terang Agus.

Mengamini pernyataan Agus, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menilai sikap DPR RI yang ingin merevisi UU KPK itu tidak partisipatif dan terkesan tertutup. Bahkan, dia merasa janggal dengan langkah lembaga legislator yang ingin segera mengesahkan RUU KPK.

Sponsored

"Itu kami sesalkan. Ada kegentingan apa sehingga hal itu harus dibikin seakan-akan tertutup. Bukan seakan-akan, betul-betul tertutup antara pemerintah dan DPR," ujar Syarief.

Dia mencontohkan, saat rancangan UU KPK bergulir di rapat paripurna yang beragendakan mendengarkan pandangan fraksi. Menurutnya, pandangan fraksi tidak dilakukan DPR RI secara terbuka karena tidak dibacakan dalam rapat tersebut.

Syarief juga menilai, langkah Presiden Jokowi terkesan tergesa-gesa dalam mengirim surat presiden (Surpres) ke DPR RI. Seharusnya, kata Syarief, Joko Widodo dapat mempertimbangkan lebih lama RUU KPK. Sebab, Undang-Undang memberikan waktu 60 hari kepada mantan Wali Kota Solo tersebut untuk menindak RUU usulan DPR RI.

"Tapi tidak lama kemudian, (Presiden Jokowi) langsung mengirim surat persetujuannya ke DPR," ucapnya.

Kendati proses pembahasan revisi UU KPK terkesan tertutup, Syarief mengaku pihaknya belum dapat merespon lebih jauh ihwal subtansi RUU tersebut. Untuk itu, dia mendesak DPR RI dan pemerintah agar dapat lebih transparan dalam membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Negara ini bukan negara tertutup. Negara ini adalah negara demokrasi. Negara ini adalah menjunjung tinggi transparansi, oleh karena itu kita harus meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mentransparankan semuanya. Kalau sudah transparan maka kita bisa menilai secara bersama. Semoga saja tidak ada sesuatu yang disembunyikan dalam revisi UU KPK," kata Syarief.

Sementara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta, kepada DPR RI dan pemerintah untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, akan lebih efektif jika pembahasan RUU itu dilakukan oleh anggota DPR RI periode 2019-2024.

Namun demikian, Saut menilai, baiknya RUU itu dibahas dari awal yakni penyusunan naskah akademik.

"Kami minta hentikan dulu, lantik dulu DPR-nya, mari kita bahas dari awal, baru susun naskah akademik. kita awali dari bahas naskah akademiknya," ujar Saut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid