sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Praktisi hukum nilai penangkapan Munarman sah

Fakta yang tak terbantahkan adalah jejak Munarman yang diungkap terdakwa teroris Ade Supriadi dkk dalam dalam surat dakwaan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 29 Apr 2021 15:35 WIB
Praktisi hukum nilai penangkapan Munarman sah

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, penangkapan bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, oleh Densus 88 Antiteror Polri sah secara hukum. Pun demikian tentang penetapan status tersangkanya dalam kasus terorisme.

Dia menerangkan, Munarman diduga terlibat terorisme di tiga lokasi berbeda berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu kasus baiat di UIN Jakarta pada 2013, di Makassar pada 2015, dan di Medan tahun 2019. Karenanya, waktu penangkapan terhadapnya selama 14 hari dipastikan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU dan KUHAP.

"Dengan demikian, penangkapan Munarman sah dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya dalam keterangannya kepada Alinea, Kamis (29/4).

Menurut Petrus, fakta yang tak terbantahkan adalah jejak Munarman diungkap terdakwa teroris Ade Supriadi dkk dalam surat dakwaan dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 30 Juli 2019. Dalam keterangannya, Ade menyatakan, mendapat undangan di grup BlackBerry Messenger (BBM) sekitar pertengahan tahun 2015 untuk datang di acara tablig akbar di markas FPI, Jalan Sungai Limboto, Makassar.

Saat itu, acara dihadiri sekitar 500-700 anggota FPI, termasuk Ustaz Fauzan Anshori, Ustaz Basri, dan Munarman dari pengurus FPI. Adapun materi yang diberikan antara lain tentang "Tegaknya Khilafah Islam" di bawah pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi. Khilafah yang dimaksud adalah ISIS (Islamic State of Iraq and Syria).

"Juga ada ajakan kepada umat Islam untuk bergabung dengan khilafah Islam ISIS di bawah pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi," kata advokat Peradi ini.

Selanjutnya, di dalam Putusan PN Jakarta Utara atas nama terdakwa Ade pada 30 Juli 2019, terungkap fakta bahwa mereka yang dibaiat sudah menyadari konsekuensinya serta menjadi bagian dari Anshor Daulah dan daulah ISIS pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi. Dengan demikian, semua seruan dan perintah yang diterima mereka yang dibaiat harus dipatuhi.

Adapun seruan dan perintah dimaksud adalah pertama, berhijrah dari darul kufar Indonesia ke darul Islam, ISIS di Suriah atau yang terdekat ke Marawi Filipina. Kedua, bunuhlah warga negara yang mengirim tentaranya menyerang ISIS di Suriah, seperti Amerika, Prancis, Rusia, dan lain-lain.

Sponsored

Ketiga, buatlah ladang jihad di daerah masing-masing dengan cara memerangi negara dan aparat pemerintah yang tidak menggunakan hukum Islam seperti Indonesia. Terakhir, siapkan diri secara fisik dan kemampuan dana dalam rangka melakukan kegiatan yang diserukan amir ISIS.

Karena itu, menurut Petrus, Rizieq Shihab, Munarman, dan seluruh elite FPI harus dipandang telah terikat komitmen dan segala konsekuensi dari baiat JAD-ISIS. "Termasuk seruan atau perintah yang harus dipatuhi terhitung sejak baiat anggota FPI di UIN Jakarta 2013, di Makassar 2015, dan di Medan 2019, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana."

Densus 88 menangkap Munarman di kediamannya, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4) sore. Polisi juga menggeledah rumah Munarman dan bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Barat.

Seiring penangkapan Munarman, dari penggeledahan di Petamburan, polisi mengklaim menemukan sejumlah botol plastik berisi TATP, aseton yang dipakai untuk bahan peledak.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyebut, ini mirip dengan bahan peledak dalam kasus teroris Condet, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid