sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Praperadilan Imam Nahrawi ditunda 2 minggu, kuasa hukum keberatan

Saleh mengaku sempat mengajukan penolakannya dan meminta hakim agar mempercepat waktu penundaan sidang menjadi paling lambat satu minggu.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 21 Okt 2019 17:50 WIB
Praperadilan Imam Nahrawi ditunda 2 minggu, kuasa hukum keberatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang perdana praperadilan mantan Menteri pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tak hadir dalam sidang tersebut. 

“Sidang perdana ditunda hingga 4 November 2019 mendatang,” kata Hakim Tunggal Elfian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10).

Dalam sidang perdana tersebut, pihak Imam Nahrawi diwakili seorang bernama Saleh selaku kuasa hukumnya. Sedangkan pihak KPK yang dipanggil oleh majelis hakim tidak hadir. Karena itu, sidang tersebut ditunda selama dua minggu.

Saleh mengaku sempat mengajukan penolakannya dan meminta hakim agar mempercepat waktu penundaan sidang menjadi paling lambat satu minggu. Namun, Elfian menolak permintaan Saleh karena mengaku dirinya memiliki kegiatan lain dalam satu minggu ke depan.

“Kita sudah berusaha minta kebijaksanaan majelis hakim, tapi nyatanya tetap bersikukuh ditunda dua minggu karena ada kegiatan. Padahal harusnya bisa lebih cepat penanganan pra peradilannya,” ujar Saleh.

Saleh pun memperkuat sanggahannya dengan menyatakan bahwa pengajuan praperadilan dari Imam diberikan bukan karena kliennya ingin menentang KPK, melainkan hanya sekadar menuntut hak konstitusi yang dimiliki Imam.

“Pak Imam ini sama sekali tidak menantang KPK, tapi menggunakan haknya karena putusan MK Nomor 21 tahun 2014 memberikan hak seseorang tersangka untuk mengajukan praperadilan. Ini mas Imam lagi menggunakan haknya,” tuturnya.

Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara pada laman pn-jakartaselatan.go.id, Imam resmi mengajukan praperadilan pada Selasa (8/10) lalu dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon KPK tepatnya pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sponsored

Dalam petitum permohonan praperadilan Imam disebutkan, pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi (pemohon) yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dan melakukan tindakan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap pemohon sebagaimana adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019.

Keenam, menyatakan tidak sah segala penerbitan sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketujuh, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak putusan dibacakan. Kedelapan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Seperti diketahui, Imam Nahrawi kini berstatus tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014 sampai 2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016 sampai 2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora untuk tahun anggaran 2018. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid