sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Praperadilan Rommy, KPK siapkan satu saksi ahli

KPK yakin penanganan proses hukum terhadap Rommy telah dilakukan sesuai tindakan hukum.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 09 Mei 2019 13:46 WIB
Praperadilan Rommy, KPK siapkan satu saksi ahli

Sidang lanjutan permohonan praperadilan kasus dugaan suap proyek jual beli jabatan di Kementrian Agama Jawa Timur dengan tersangka eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kembali digelar. 

Sidang kali ini mengajukan bukti dan saksi ahli dari pihak Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) sebagai termohon.

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan kali ini. Namun, dia enggan merinci saksi yang bakal dihadirkan nanti.

"Untuk (saksi) ahli satu orang, dan nanti setelah sidang saja ya. Saksinya, dari ahli hukum acara pidana," kata Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Lebih lanjut, Setiadi mengatakan dalam sidang lanjutan tersebut pihaknya membawa sejumlah beberapa dokumen. 

Berdasarkan pantauan Alinea.id, sebanyak dua koper yang berisi dokumen dan juga surat diajukan KPK pada majelis hakim tunggal Agus Widodo.

Setiadi meyakini, sejumlah dokumen yang dibawanya dapat memperkuat pembuktian pada hakim tunggal terkait penanganan proses hukum terhadap Rommy yang dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, dalam sidang perdana permohonan praperadilan Tim kuasa hukum Romahurmuziy meminta majelis hakim praperadilan mencabut penetapan tersangka. 

Sponsored

Mereka menganggap penanganan proses hukum terhadap Rommy telah melakukan tindakan di luar hukum. Hal tersebut mengacu pada tindakan penyadapan yang dilakukan KPK terhadap Rommy sebelum melakukan tindakan OTT.

"Tentunya ini menjadi pembuktian dalam sidang praperadilan oleh hakim tunggal. Kami yakin dalam proses penanganan terhadap yang bersangkutan (Rommy) sudah melalui prosedur, mekanisme, dan bukti permulaan sesuai yang diatur dalam mekanisme KUHAP maupun UU KPK sendiri," ucapnya.

Meski demikian, Setiadi enggan membeberkan lebih rinci mengenai dokumen yang dibawa pihaknya. Pasalnya, dokumen tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Rommy.

"Sebenarnya kalau masalah bukti kami tidak bisa sampaikan, karena itu adalah kewenangan dari hakim untuk menilai. Dan substansi maupun materi kami tidak akan bisa menyampaikan karna ini menyangkut masalah penyidikan," ujar Setiadi.

Sejauh ini, sidang permohonan praperadilan Romahurmuziy telah digelar empat kali. Dalam sidang pertama beragendakan pembacaan nota permohonan praperadilan. 

Sementara sidang kedua beragendakan tanggapan Tim Biro Hukum KPK atas nota permohonan praperadilan. Sedangkan agenda sidang ketiga ialah pengajuan bukti dari pihak Romahurmuziy sebagai pemohon.

Sebagaimana diketahui, Rommy sapaan akrab Romahurmuziy diduga telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari tersangka lain yakni: mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. 

KPK menduga uang itu diberikan untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya beberapa waktu lalu. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan orang yang terdiri dari berbagai unsur untuk mengungkap kasus tersebut. 

"Penyidikan kasus suap terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama ini telah diperiksa sekitar 70 orang saksi. Terdiri dari unsur pejabat Kemenag, panitia seleksi dan pihak lain yang terkait dari unsur pihak kepala daerah dan masyarakat," ucapnya.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Berita Lainnya
×
tekid