sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden berhentikan tidak hormat Anggota KPAI Sitti Hikmawatty

Keputusan tertuang dalam Keppres Nomor 43/P Tahun 2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 27 Apr 2020 12:07 WIB
Presiden berhentikan tidak hormat Anggota KPAI Sitti Hikmawatty

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022, Sitti Hikmawatty, dengan tidak hormat. Sikap tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020 tertanggal 24 April 2020.

"Betul," ungkap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/4).

Klausul pertama keppres itu terkait pemberhentian secara tidak hormat. Kedua, pelaksanaan keputusan lebih lanjut akan dilakukan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang. Selanjutnya, keppres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pemecatan ini sesuai hasil rapat pleno Dewan Etik KPAI, 17 Maret 2020. Forum digelar menyusul pernyataan Sitti, berenang bisa menyebabkan hamil, berpolemik.

Dewan Etik memutuskan pernyataan Sitti melanggar kode etik. Dia pun diminta mengundurkan diri selambat-lambatnya 23 April 2020, pukul 13.00 WIB.

Jika tidak ada surat pengunduran diri hingga waktu yang ditentukan, KPAI diminta mengirimkan surat kepada Jokowi terkait pemberhentian Sitti secara tidak hormat.

Ketentuan itu sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI, di mana ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI diberhentikan presiden atas usul KPAI melalui menteri.

Pemberhentian dengan tidak hormat, sesuai Pasal 23, dilakukan atas beberapa hal. Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melanggar kode etik. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid