sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden cek kesiapan masjid Istana jalani kenormalan baru

Masjid Baiturrahim dapat digunakan kembali bersama untuk ibadah salat berjamaah maupun sendiri-sendiri.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Kamis, 04 Jun 2020 11:06 WIB
Presiden cek kesiapan masjid Istana jalani kenormalan baru


Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Masjid Baiturrahim, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Hal tersebut, bertujuan untuk persiapan prosedur standar new normal di sarana ibadah.

Mantan Gubernur DKI itu, meninjau sekitar pukul 09.00 WB di masjid tersebut. Presiden Jokowi, didampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Mereka meninjau sekitar kurang lebih 5 menit. "Pagi ini, saya mengecek kesiapan Masjid Baiturrahim di Istana dalam rangka menuju ke sebuah tatanan normal baru," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Dengan adaptasi kebiasaan baru nanti, menurut dia, Masjid Baiturrahim dapat digunakan kembali bersama untuk ibadah salat berjamaah maupun sendiri-sendiri.

"Dengan tanda-tanda yang jelas, tadi sudah saya lihat dengan pembersihan masjid dengan disinfektan. Kami, harapkan nanti apabila salat Jumat sudah dimulai lagi di masjid. Masjid Baiturahim, betul-betul sudah siap untuk melaksanakan tatanan normal baru," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meninjau kesiapan Masjid Istiqlal Jakarta, dalam penerapan standar normal baru. Standar new normal, akan diimplementasikan pemerintah untuk mendorong kembali produktivitas publik dengan tetap memerhatikan keamanan masyarakat.

Melalui penerapan standar normal baru, publik diperkenankan kembali beraktivitas secara normal. Warga bisa beraktivitas dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. 

Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan aturan tentang pembukaan tempat ibadah dengan sejumlah syarat. Menteri Agama Fachrul Razi, Sabtu (30/5), menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat ini diterbitkan, sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan. Terutama, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dan dampaknya.

Sponsored

Penerapan panduan ini, diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi serta dampaknya sekaligus meminimalisasi kerumunan dalam satu lokasi. Surat edaran rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah.

Berita Lainnya
×
tekid