sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman desak Presiden Jokowi berhentikan komisaris BUMN rangkap jabatan

Proses rekrutmen komisaris BUMN berdasar Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2015 terdapat banyak kelemahan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 04 Agst 2020 17:15 WIB
Ombudsman desak Presiden Jokowi berhentikan komisaris BUMN rangkap jabatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait polemik rangkap jabatan. Ombudsman Republik Indonesia menilai, Perpres bertujuan untuk memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih menilai, aturan juga untuk mengatur sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Saran Ombudsman, Presiden melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Alamsyah, dalam konferensi pers daring di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Ombudsman menyarankan, agar Presiden Jokowi memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir melakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri BUMN. 

Sebab, hasil analisa Ombudsman bersama KPK terhadap data 2019, dilakukan profiling terhadap 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal. Berdasarkan jabatan, rekam jejak karir, dan pendidikan ditemukan sebanyak 91 komisaris (32%) berpotensi konflik kepentingan. 

Kemudian, sebanyak 138 komisaris (49%) tidak sesuai dengan kompetensi teknis yang mana mereka ditempatkan.  Alamsyah menilai, potensi malaadministrasi rangkap jabatan pada komisaris BUMN disebabkan benturan regulasi karena batasan yang tak tegas. Imbasnya, timbul beragam penafsiran yang cenderung meluas. 

"Ini menyebabkan, penerapan prinsip imbalan berdasarkan beban tambahan (incremental) menjadi tidak akuntabel dan menimbulkan ketidakadilan," bebernya.

Menurut Alamsyah, proses rekrutmen BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2015 terdapat banyak kelemahan. Dari potensi konflik kepentingan dalam penjaringan, hingga ketidakadilan proses dalam penilai persyaratan materiil yang mempengaruhi akuntabilitas kinerja komisaris BUMN.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid