sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Komisi VII DPR: Presiden disandera anak buahnya soal Perpres BRIN

Menurut Mulyanto, Yasonna dapat langsung memasukan Perpres BRIN ke dalam Lembar Negara, bukan dikembalikan ke Setneg. 

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 22 Jan 2021 08:57 WIB
Anggota Komisi VII DPR: Presiden disandera anak buahnya soal Perpres BRIN

Sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menunda memasukkan Peraturan Presiden (Perpres) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Lembar Negara Republik Indonesia dinilai janggal. Akibat penundaan tersebut, Perpres belum bisa diundangkan dan pembentukan kelembagaan BRIN belum terlaksana.

Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto sekaligus merespons sikap Menkumham yang telah mengembalikan draft Perpres BRIN ke Sekneg seperti disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan (Menristekdikti)/Kepala BRIN Bambang Permadi Brodjonegoro dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Senin (18/1).

"Saya heran kenapa Menkumham mengulur-ulur waktu mengundangkan Perpres ini. Padahal, Perpres sudah disetujui Kementerian PAN & RB, bahkan sudah ditandangani oleh Presiden Jokowi," kata Mulyanto, dalam keterangannya, Jumat (22/1).

Seharusnya, menurut Mulyanto, Yasonna dapat langsung memasukan Perpres BRIN ke dalam Lembar Negara, bukan dikembalikan ke Sekretariat Negara (Setneg), mengingat beleid itu telah diberi kewenangan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek.

"Saya menilai Presiden seperti disandera oleh anak buahnya terkait penerbitan Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional ini. Apalagi, bila draft Perpres yang tidak selesai hampir selama dua tahun ini malah dikembalikan lagi ke Sekretariat Negara," ucap Mulyanto.

Kendati demikian, Mulyanto mendesak agar pemangku kewenangan seperti Komisi VII DPR RI dapat melaksanakan rapat gabungan dengan Komisi II DPR RI, Komisi III DPR RI, Menristek, Menpan-RB, Menkumham dan Sekneg guna membahas upaya percepatan penerbitan Perpres BRIN ini.

"Dengan demikian berbagai persoalan kelembagaan Iptek dan SDM-nya dapat segera dituntaskan," tegas Mulyanto.

Seperti diketahui, BRIN diamanatkan dalam UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Dalam Pasal Pasal 48 ayat (1) menerangkan, BIRN dibentuk untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional. 

Sponsored

Sementara ayat (2) menyebut, Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. Ayat 3 mengatur ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Berita Lainnya
×
tekid