sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden Jokowi instruksikan program kartu prakerja terlaksana Januari 2020

Program ini menjadi upaya untuk meningkatkan keterampilan kerja masyarakat.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 12 Nov 2019 17:16 WIB
Presiden Jokowi instruksikan program kartu prakerja terlaksana Januari 2020

Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya agar program kartu prakerja dapat mulai dilaksanakan pada Januari 2020 mendatang. Presiden memerintahkan agar program ini dilaksanakan secara masif, dengan melibatkan pihak swasta dan BUMN.

"Terkait dengan reformasi sistem, saya meminta kartu prakerja segera diimplementasikan tahun depan. Saya minta para pencari kerja, pemilik kartu prakerja, bisa memilih langsung latihan atau kursus yang diminati melalui platform digital yang kita siapkan," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dengan topik "Program Kartu Prakerja" di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/11).

Presiden mengatakan, para pemilik kartu prakerja nantinya dapat memilih pelatihan yang diminati. Mulai dari barista kopi, animasi, desain grafis, bahasa Inggris, komputer, teknisi, hingga programming atau coding.

Selain para pencari kerja, program ini juga akan menyasar para korban pemutusan hubungan kerja. Hal ini dinilai perlu agar mereka dapat meningkatkan keterampilan melalui program reskilling maupun upskilling.

Dalam rapat terbatas yang dihadiri para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jokowi memerintahkan agar program ini dikerjakan secara masif. Selain BUMN yang telah memiliki tempat pelatihan yang representatif, Jokowi juga ingin program ini dilaksanakan dengan menggandeng pihak swasta. Selain itu, Balai Latihan Kerja yang telah menjalankan program pelatihan, dapat meneruskan kerja-kerja mereka selama ini. 

"Tolong diberikan juga kepada swasta-BUMN untuk BLK. Coba komunikasi dengan swasta yang sudah berkecimpung," katanya.

Urusan Mendikbud

Program ini menjadi salah satu upaya untuk mempersiapkan angkatan kerja baru agar lebih mudah diserap sesuai kebutuhan dunia kerja. Tak hanya itu, diharapkan program ini dapat melahirkan pengusaha-pengusaha yang dapat menciptakan lapangan kerja baru. 

Sponsored

Fokus lain yang disasar melalui program ini adalah peningkatan keterampilan angkatan kerja existing, agar semakin produktif dan berdaya saing. 

Jokowi menilai hal ini amat penting. Karena, berdasarkan data yang dimilikinya, 58% tenaga kerja di Indonesia merupakan lulusan SMP ke bawah. Menurut Jokowi, hal ini harus dibenahi melalui perbaikan kualitas sistem pendidikan dan pelatihan vokasi. Karena itu, dia secara khusus memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem untuk melaksanakannya. 

"Reformasi harus dimulai dari hulunya, yaitu pembenahan dalam sistem pelatihan dan vokasi. Itu urusan Mendikbud, yang kita harapkan disambungkan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri," katanya.

Presiden Jokowi mengusulkan anggaran untuk Kartu Prakerja berkisar Rp7,81 triliun. Anggaran tersebut untuk pelatihan, sertifikasi, insentif, dan pengisian survei berjenjang yang terbagi menjadi akses digital dan reguler.

Total anggaran untuk akses digital sebanyak Rp3,98 triliun dengan target 1,5 juta orang. Secara rinci, akses digital (skilling/reskilling) terdiri atas anggaran pelatihan senilai Rp2 juta, insentif sebesar Rp500 ribu per bulan, dan pengisian survei sebesar Rp150 ribu.

Sementara itu, total anggaran untuk akses reguler sebesar Rp3,83 triliun yang terdiri atas skilling sebesar Rp3,06 triliun dengan target 400 ribu peserta, dan reskilling sebesar Rp765 miliar dengan target 100 ribu peserta. Adapun rincian untuk akses reguler skilling terdiri atas pelatihan sebesar Rp6,1 juta, sertifikasi sebesar Rp900 ribu, insentif Rp500 ribu per bulan, dan pengisian survei berjenjang sebesar Rp150 ribu.

Sementara itu, untuk akses reguler reskilling terdiri atas pelatihan dengan anggaran Rp6,1 juta, sertifikasi sebesar Rp900 ribu, insentif sebesar Rp500 ribu per bulan, dan pengisian survei berjenjang sebesar Rp150 ribu.

Penerima Kartu Prakerja adalah individu yang baru lulus/kuliah namun belum mendapatkan pekerjaan, individu yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan kemampuan tambahan, dan individu yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ingin mencari pekerjaan baru.

Berita Lainnya
×
tekid